MESUJI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menghimbau masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak mempunyai KTP-el bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan Surat Keterangan (Su-Ket).
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Su-Ket untuk memilih dan memperpanjang registrasi DPTb menjadi H-7 pencoblosan.
“Karena putusan MK, kita perpanjang masa registrasi DPTb. Yang tidak bisa memilih, bisa pakai Su-Ket. Kita akan registrasi sampai 10 April 2019 atau H-10,” ucap Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, dikonfimasi via telpon, Rabu (3/4/2019).
Putra Asli Mesuji tersebut juga mengaku telah bergerak cepat berkoordinasi dan mensosialisasikan ke semua pihak, serta menyatakan kesiapannya menghadapi Pemilu yang digelar 17 April 2019 nanti.
“Kita koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sejauh mana proses perekaman, mencetak KTP Elektronik dan Su-Ket, kita juga umumkan ke setiap desa, camat, seluruh jajaran penyelenggara, website dan sosial media”, mengenai kesiapan surat suara dan lainnya, siap dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mesuji, Rumija, ketika dikonfirmasi menyatakan kesiapan dalam memberikan pelayanan masyarakat.
“Kita buka pelayanan di hari libur, melayani perekaman E-KTP, dan terus mencetaknya, kita sudah koordinasi dengan KPU, kami berusaha menghindari pencetakan Su-Ket, karena Blanko KTP kita siap, asalkan data tidak bermasalah, maksimal 24 jam sudah tercetak”, ucapnya. (Red)