MESUJI ��Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menghimbau masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak mempunyai KTP-el bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan Surat Keterangan (Su-Ket).
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Su-Ket untuk memilih dan memperpanjang registrasi DPTb menjadi H-7 pencoblosan.
�Karena putusan MK, kita perpanjang masa registrasi DPTb. Yang tidak bisa memilih, bisa pakai Su-Ket. Kita akan registrasi sampai 10 April 2019 atau H-10,� ucap Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, dikonfimasi via telpon, Rabu (3/4/2019).
Putra Asli Mesuji tersebut juga mengaku telah bergerak cepat berkoordinasi dan mensosialisasikan ke semua pihak, serta menyatakan kesiapannya menghadapi Pemilu yang digelar 17 April 2019 nanti.
�Kita koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sejauh mana proses perekaman, mencetak KTP Elektronik dan Su-Ket, kita juga umumkan ke setiap desa, camat, seluruh jajaran penyelenggara, website dan sosial media�, mengenai kesiapan surat suara dan lainnya, siap dan tidak ada masalah,� jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mesuji, Rumija, ketika dikonfirmasi menyatakan kesiapan dalam memberikan pelayanan masyarakat.
�Kita buka pelayanan di hari libur, melayani perekaman E-KTP, dan terus mencetaknya, kita sudah koordinasi dengan KPU, kami berusaha menghindari pencetakan Su-Ket, karena Blanko KTP kita siap, asalkan data tidak bermasalah, maksimal 24 jam sudah tercetak�, ucapnya. (Red)