PESAWARAN – Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Sutrisna mempertanyakan status tanah untuk pembangunan Tempat Pengajian Anak (TPA).
Pasalnya, sejak dibangun tahun 2014 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun surat hibah dari tanah tersebut tak jelas kemana rimbanya.
“Saya ini bingung. Ketika Pemda Pesawaran meminta data apa saja aset desa, tanah yang dibangun TPA ini kan salah satunya aset desa juga. Tetapi surat hibahnya tidak ada sampai sekarang,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, pembangunan TPA tersebut dilakukan saat di kepemimpinan Kades yang lama, Rusdali.
“Sudah saya tanyakan kepada Pak Rusdali tentang status tanah tersebut. Kalau memang hibah, mana bukti surat hibahnya tersebut. Tapi dirinya juga tidak mengetahui,” paparnya.
Sementara Sekdes yang saat itu menjabat di kepemimpinan Rusdali juga tidak mengetahui keberadaan surat tanah tersebut. “Jadi saya bingung, bagaimana status tanah tersebut,” katanya lagi.
Dia juga sangat menyayangkan, bangunan tersebut sampai saat ini tidak dipergunakan oleh warga.
“Waktu itu pernah dipergunakan untuk anak anak belajar mengaji, namun diusir oleh pemilik tanah. Jadi sampai saat ini bangunan tersebut terkesan mubazir,” jelasnya. (Don)