MESUJI – Pemkab Mesuji sudah memiliki 99 Perda sebagai payung menjalankan roda pemerintahan.
Kapala Badan Hukum dan Organisasi, Olpin mengatakan, terhitung dari tahun 2010 hingga tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Mesuji sudah memiliki Perda yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebanyak 99 Perda.
“Perda meliputi APBD, retribusi, peraturan desa, dan peraturan lain – lain yang harus dilaksanakan,” ucap Olpin, Rabu (3/7/19).
Olpin berharap pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, harus melaksanakan serta mentaati demi jalannya roda pemerintahan Kabupaten Mesuji.
“Sementara itu untuk sanksi – sanksi sendiri. Apabila melanggar itu merupakan kewenangan Satuan Polisi pamong praja yang harus menindak,” pungkasnya. (Hendy)