MESUJI – Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI ) Propinsi Lampung, Romzy Hermansyah menyangkan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, dalam menyikapi pemberitaan terkait bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid 19.

�Menyoal pemberitaan, seharusnya Dinas Sosial Mesuji melakukan hak jawab jika merasa keberatan dengan pemberitaan. Bila merugikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semisal pemberitaan yang dianggap ngawur, maka tempuh jalur hak jawab atau klarifikasi,” kata Romzy, Senin (20/7/2020).

Seorang jurnalist, kata Romzy, pastinya mengarah pada keprofesionalan dan sudah pasti menjunjung tinggi marwah sebagaimana amanat UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Romzi yang juga Pemimpin Redaksi lampungsai.com mengatakan, sebelum bertindak maka yang bersangkutan harus di pahami Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

�Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,� urainya.

Romzy meminta para pemangku pemerintahan, badan perusahaan swasta ataupun milik negara dan sebagainya untuk tidak alergi dengan jurnalis.

�Karena seorang jurnalis juga tentunya menjalankan tugas kejurnalistikan harus menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku pada profesi,�pungkasnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Sosial, Gunarso dalam menyikapi adanya pemberitaan terkait adanya bantuan Covid-19 yang diduga tidak layak konsumsi.

DPRD menilai Dinsos salah langkah dan terkesan terburu buru dengan melaporkannya ke Polres setempat.

�Melaporkan salah satu media yang memberitakan itu terlalu terburu-buru. Cara terbaik menyelesaikan adalah komunikasi, ada hak jawab dan klarifikasi,� kata Jhon Tanara, Anggota DPRD Fraksi PKB Mesuji, Sabtu (18/07/2020)

Jhon yang juga Ketua Komisi II DPRD Mesuji itu meminta Inspektorat segera saja menyelesaikan penyelidikan terkait laporan atas dugaan permasalahan tersebut.

�Tentu akan ada opini negatif kepada dinas sosial apabila dugaan itu tidak di telusuri, contoh ada orang dituduh maling, kemudian yang maling melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, harusnya mendahulukan pidana mencurinya dulu, kalau memang tidak terbukti silahkan dia melaporkan pencemaran nama baik, itupun ada unsur-unsur yang memenuhi bahwa nama baiknya dicemarkan. Apalagi ini media, ada tahapan dan sudah diatur di Undang-undang No 40 tentang Pers yaitu hak jawab dan atau klarifikasi,� tambahnya.

Dalam beberapa kesempatan, Jhon Tanara juga menekankan bahwa peran dan keterlibatan media akan membantu pemerintah dalam penanganan dan penyaluran bantuan Covid-19,� pungkasnya.(hendy)