PESAWARAN � Sedikitnya ada 111 tower terpasang di 11 Kecamatan di Kabupaten Pesawaran. Mirisnya, ratusan tower ini hanya berbekal surat rekomendasi kepala desa dan camat.
�Ini sudah menyalahi aturan. Seharusnya pihak ketiga harus kordinasi ke tim terpadu. Salah satunya Dinas Perizinan,� ungkap Kepala Bidang (Kabid) Persandian Pos dan Telekomunikasi (Postel) Hendri Azis, SE, �baru-baru ini.
Setelah�kordinasi oleh tim terkait, kata Hendri, nantinya dirapatkan �di Badan Peraturan Daerah (Bapeda). Jika sesuai �aturan,Bapeda mengeluarkan surat�Badan Kordinasi Penataan ruang daerah (BKPRD) yang ditanda tangani oleh Sekda. �Baru surat izin pendirian tower dikeluarkan oleh dinas perizinan,”paparnya
Artinya, tower tak bisa berdiri sebelum mengantongi surat ijin. “Tapi ini rata -rata �sudah ada. Sebenarnya jangan dulu dibangun tower itu sebelum izin keluar dari Pemda. Jangan sudah terpasang baru dikeluarkan izin dari Pemda. Kalau sekarang pihak ketiga sudah ada surat ijin semua mereka,” lanjutnya.
Sementara untuk permasalahan ini Diskominfo akunya hanya bisa menjalankan Perbup yang dikeluarkan pada tahun 2017 saja.
“Kita hanya punya satu Perbup tentang tata cara pemunguatan retribusi pengendalian menara telekominikasi Tahun 2017 �ini dikeluarkan,” tegasnya
Untuk tahun depan, Hendri berjanji akan lebih menata dan mentertibkan Perbup 2019 tentang penataan �menara komunikasi.
“Ditahun 2019 akan kita terapkan perbup tentang penataan menara komunikasi. Kalau�yang saya lihat dari peraturan 4 Mentri itu diarahkannya agar pendirian tower tidak ada penumpukan sehingga menjadi hutan�tower,” ujarnya
“Target PAD tahun 2017 ini sebesar Rp 250 juta, dan yang sudah terkumpul sekitar 30 persen, kalau�ditahun 2018 hanya Rp 200 juta, realisasi Rp180 juta,” pungkasnya. (don)