METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya Dusun II Kel. Gunung Sari Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (23/4/2019) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa menyampaikan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan LP / 155 – A / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tgl 22 April 2019.
“Team opsnal Satresnarkoba Polres Metro telah melakukan pengembangan terhadap Satu orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Kota Metro. Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya di Lampung Tengah,” ucapnya kepada awak media, Rabu (24/4/2019).
Polisi membeberkan, tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial SA (35), warga Dusun II Rt/Rw 004/002 Kel. Gunung Sari Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah. SA diketahui berprofesi sebagai petani.
“Ketika Team Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka berinisial A yang sebelumnya telah diamankan, kemudian di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Satu orang laki-laki yang di ketahui SA. Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Surya Pro Mild yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” beber AKP Fredy.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SA di gelandang ke Mapolres Metro.
“Tersangka kita ancam dengan UUD penyalahgunaan narkotika Pasal 112 ayat (1). Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba Polres Metro. (Arby)