PESAWARAN – Bupati Pesawaran H. Dendi Romadhona resmi menandatangani peraturan retribusi pelayanan kepelabuhan dan restribusi penyebrangan air di Aula Pemda setempat, Rabu (17/3/21).

“Penandatanagani ini sudah menjadi upaya pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan sudah menjadi upaya yang dituangkan dalam peraturan bupati (Perbub). Ini juga menindaklanjuti dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran no 6 tahun 2020 lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupten Pesawaran Ahmad Syafii, S.Pd., M.Pd. melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, Dariyo , S.IP. , M.M.

Dariyo mengatakan bahwa retribusi yang ditetapkan ini untuk menghidupkan� retribusi yang selama ini belum juga terealisasi dibidang sektor kepelabuhan dan penyeberangan air.

“Maka itu kita akan bekerja keras untuk meningkatkan PAD Kabupeten Pesawaran melalui sektor kepelabuhanan dan penyeberangan di air untuk bisa berjalan dalam kontribusinya. Sebab 12 tahun berdirinya Kabupaten Pesawaran, belum ada restribusi masuk ke Kas Daerah (Kasda). Jadi kita harus bisa menembus target yang ditentukan oleh bapak Bupati,” jelasnya.

Untuk hal ini, kata dia, Pemda melalui dinas perhubungan akan secepatnya mensosialisasikan pada masyarakat dan stakeholder tentang peraturan Bupati untuk wilayah yang masuk objek restribusi.

“Dalam waktu dekat ini dinas perhubungan Pesawaran akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan stake holder lainnya tentang peraturan bupati ini, terutama di wilayah yang akan menjadi objek restribusi ini,” bebernya.

Salah satunya restribusinya yang akan masuk PAD, seperti karcis pelayanan pas masuk untuk dewasa, karcis pelayanan pas masuk pelabuhan untuk anak-anak, karcis pelayanan pas masuk pelabuhan yang berlanganan, lelayanan tarif sandar arau labuh, pelayanan tarif sandar atau labuh (Dermaga apung), pelayanan bongkar muat (Bongkar muat barang), pelayanan bongkar muat (Bongkar muat orang), pelayanan sewa lahan /bulan (Kantor), pelayanan sewa lahan / bulan (Kios / petak), pelayanan sewa /bulan (Reklame), pelayanan sewa lahan / bulan (Spanduk), pelayanan sewa lahan / bulan (umbul-umbul), pelayanan sewa lahan / bulan, (Stan Promosi), pelayanan penumpukan barang (Penumpukan barang), pelayanan fasilitas kamar mandi dan pelayanan kamar mandi buang air besar.

Dia juga berharap, kedepan setelah pelaksanaan perbub ini berjalan, maka menjadi (PAD) dan masuk ke (Kasda) nantinya akan membangun infrastruktur di kawasan pelabuhan dan kawasan wisata di wilayah itu juga.

“Misalnta Pahawang yang merupakan salah satu ikon pariwisata di Lampung yang sudah mendunia yang akhirnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat diwilayah setempat,” pungkasnya. (Don)