METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah setempat menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 Kg bersubsidi.
Hal tersebut ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Nasir AT menyusul keluarganya surat edaran Gubernur Lampung nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 Kg bersubsidi bagi ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Yang namanya gas tiga kilogram itu gas subsidi, mestinya itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Nah berdasarkan informasi bahwa dilapangan ada juga yang mampu tapi pakai gas subsidi, termasuk pedagang-pedagang yang mampu, jadi bukan hanya ASN,” kata Nasir kepada awak media, Jum’at (13/3/2020).
Nasir meminta ASN Pemkot Metro untuk memiliki rasa malu lantaran mengambil jatah gas subsidi yang bukan haknya. Pihak lnya juga bakal secepatnya mengeluarkan edaran terkait larangan penggunaan gas elpiji 3 Kg di kalangan ASN.
“Saya sudah perintahkan untuk bikin edaran walikota, kepada ASN untuk tidak pakai gas elpiji subsidi 3 kilogram. PNS kan tidak yang termasuk untuk disubsidikan, kecuali petugas honorer saya kira masih. Saya minta kesadaran diri saja, ya malu lah kalau mau dikasih tau terus. Apalagi ASN, seharusnya malu lah kalau pakai gas subsidi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan operasi pasar guna menekan angka kenaikan sejumlah kebutuhan termasuk Gas LGP 3 Kg.
“Saya kira memang perlu kita tertibkan itu, kita harus operasi pasar. Saya akan perintahkan tim pengendalian harga untuk berkoordinasi dengan provinsi dan stakeholder yang lain supaya secepatnya kita lakukan operasi pasar lagi, karena selain soal gas, harga rata-rata kebutuhan pokok juga naik,” tandasnya.
Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemprov Lampung kembali diingatkan untuk tidak ikut membeli LPG 3 Kg. Sebab, elpiji yang disubsidi pemerintah ini diperuntukan bagi warga miskin.
Surat edaran nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan liquified Petroleum gas (LPG) tabung 3 Kg Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26/2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Karena itu, diinstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Alasannya, tabung tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.
Jika masih memiliki tabung elpiji 3 Kg, ASN diminta melakukan penukaran penggunaan ke tabung 5,5 Kg pada agen resmi yang ditentukan.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi per 27 Februari 2020. (Arby)