MESUJI ��Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji akhirnya resmi menghilangkan kebijakan Nota Dinas yang selama ini menjadi mekanisme dalam pengelolaan keuangan. Hal ini didasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perbup Mesuji Nomor 52 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Hendra Cipta mengatakan, Nota Dinas Bupati dihilangkan dan Perbupnya dalam proses pengundangan.
�Nota Dinas dihilangkan. Sebelumnya di Perbup Nomor 52 Tahun 2013 Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ada Nota Dinas, saat ini sudah dievaluasi, dirapatkan, dan sudah direvisi. Point Nota Dinas dihilangkan, sekarang dalam proses pengundangan,� ucap Hendra saat dikonfirmasi SKH BE1Lampung, Kamis (9/5/2019).
Disinggung apalagi kebijakan yang diambil Plt. Bupati Mesuji setelah memimpin, mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini enggan berkomentar banyak. Dia hanya mempertegas pembayaran hutang Belanja yang diakui, akan dibayarkan dan kewenangannya sesuai prosedural.
�Yang jelas kembali pada prosedur. Kewenangan ada pada pejabat masing-masing, sesuai atau tidak kembali pada Pengguna Anggaran, hutang-hutang belanja diakui, kemarin sudah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah terinventarisir, sekitar 14 Miliaran akan dibayarkan di Anggaran Perubahan,� jelasnya.
Sementara, Mego, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji memberikan dukungan dan penghargaan kepada Plt. Bupati Mesuji yang telah berani mengambil kebijakan.
�Kita setuju dan mendukung penuh Langkah Plt. Bupati yang membuat Perbup menghilangkan Nota Dinas, ini untuk memperlancar pembangunan, terbukti Nota Dinas Itu menghambat kegiatan�, ucap Politisi Partai Banteng tersebut. (Red)