LAMPUNG TIMUR �� Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat terhitung mulai 1 Januari 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat bernomor 440/4238/04-SK/2020 perihal penundaaan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dan RSUD Sukadana.
Surat yang diteken Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, Nanang Salman Saleh, tertanggal 30 Desember 2020, tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Sukadana dan Kepala UPTD Puskesmas Se -Kabupaten Lampung Timur.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanan program pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dan RSUD Sukadana untuk sementara ditunda per 1 Januari 2021 sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya.
Untuk diketahui, program tersebut merupakan program Pemkab Lampung Timur yang memberikan pelayanan gratis bagi seluruh warga Lampung Timur dengan hanya menunjukan KTP dan KK di semua Puskesmas hingga RSUD Sukadana. Program tersebut sebelumnya telah dicanangkan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari per September 2019 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, Nanang Salman Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan perihal kebijakan penghentian sementara pelayanan kesehatan gratis tersebut.
�Iya, program kesehatan gratis yang hanya menunjukan KTP untuk sementara ditunda. Kita menunggu perbaikan sistem pelayanan dan penyesuaian anggaran,� kata Nanang,� Jumat (1/1/2021).
Menurut Nanang, keputusan itu sudah dikoordinasikan dengan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari karena membutuhkan penyesuaian anggaran dan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
�Anggaran terbatas. Kalau hal itu dipaksakan tanpa aturan yang jelas pelayanan akan tidak maksimal dan bisa berhenti total pelayanan kesehatan yang lain,� jelasnya.
Nanang juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap pelayanan kesehatan yang lain seperti warga yang sudah mempunyai BPJS Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS PBI.
�Pelayanan warga miskin tetap dilayani. Tetapi akan diarahkan ke BPJS PBI (KIS). Semua masyarakat harus masuk BPJS. Jadi masyarakat yang mampu pun tidak dimanjakan dengan pelayanan hanya membawa KTP saja,� katanya.
Nanang menambahkan pelayanan kesehatan gratis untuk warga yang benar-benar tidak mampu juga akan tetap diberikan. Namun, ada persyaratan yang harus dilampirkan. (Rusman)