PESAWARAN – Salah satu tokoh Adat Pesawaran Mualim Taher Jum’at (21/12) mendatangi polres Pesawaran. Ia secara khusus� menanyakan Kapolres AKBP Popon Ardianto, terkait perkembangan kasis penjualan tanah adat.
Dari pertemuan itu, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil 12 saksi.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini berat, bukan sedang atau ringan,” ungkapnya saat dihubungi telepon selulernya.
Kata dia, pihak Polres akan secepatnya menyelesaikan dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan. Sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya sudah 12 saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Tubagus Agus Hasan, Firman Rusli, Dalom Dani, dan M. Alzier Dianis Thabranie. Lalu Adhitya Desilma Putra, Alandes, Mustika Bahrum dan Risodar. Terakhir, Wendi Melfa dan Destiara Ismail.
�Itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang kami terima dari pihak penyidik Polres Pesawaran,� terang saksi pelapor, Mualim Taher.
Karenanya, Mualim Taher yang juga merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran ini mendesak polisi segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat. Tujuannya agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan.
�Bila perlu segera tahan, agar para tersangka yang terlibat tidak kabur. Sementara, terkait keberadaan tanah adat yang dijual, kami minta dipasang police line dan ditetapkan dalam kondisi status quo, sehingga tidak menghambat jalannya penyidikan,� tegasnya.
Kapolres Pesawaran Popon Ardianto sebelumnya diberitakan akan terus melakukan proses penyidikan.
“Kasus ini masih proses penyidikan kami,” kata dia saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (19/11).(Don)