BANDAR LAMPUNG – Penantian pembayaran tunjangan profesi (sertifikasi) Triwulan II dan III Tahun 2018 bagi guru PNSD Kabupaten Tanggamus yang diangkat dari honorer K-II akhirnya menemui titik terang.
Itu setelah pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud juga menerbitkan Surat Revisi tentang dapat dibayarkannya tunjangan profesi (sertifikasi) guru Kabupaten Tanggamus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf pasca menghadiri pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan para guru di Gedung Fasilitas Bersama Kompleks Islamic Centre Kota Agung, Kamis (19/09) kemarin.
“Sudah dilaksanakan pertemuan dengan Bupati Tanggamus, Wakil Bupati Tanggamus, Dinas Pendidikan, BPKAD, Kepolisian, Kejaksaan dengan para guru PNSD yang diangkat dari honorer K-II. Hasilnya, tunjangan profesi (sertifikasi) guru Triwulan II dan III Tahun 2018 bisa dibayarkan. Total dananya sekitar 3,1 Miliar,” terangnya.
Nur Rakhman menjelaskan bahwa pihaknya pada bulan Oktober 2018 telah menerima laporan masyarakat yang mewakili para guru di Tanggamus mengenai belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru Triwulan II dan III Tahun 2018.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, pihak Dinas Pendidikan belum bisa membayarkan tunjangan profesi (sertifikasi) tersebut dikarenakan terbentur aturan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 dan Perubahannya Permendikbud No. 33 tahun 2018,” jelasnya.
Dalam permendikbud tersebut, lanjut Nur Rakhman, diatur bahwa salah satu persyaratan mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi) guru adalah harus memiliki SK Jabatan Fungsional Guru. Karena kekurangpahaman, penerbitan SK tersebut mengalami keterlambatan, yaitu baru diterbitkan pada bulan Oktober 2018 setelah ada Bupati Tanggamus definitif, sehingga tunjangan profesi (sertifikasi) guru untuk Triwulan II (Maret s.d. Mei) dan III (Juni s.d. Agustus) Tahun 2018 belum bisa dibayarkan.
“Berdasarkan penjelasan yang kami terima, Dinas Pendidikan sudah berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK dan pihak berwenang lainnya. Hasilnya, tunjangan profesi (sertifikasi) guru tetap belum bisa dibayarkan,” lanjutnya
Menurut Nur Rakhman, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Permendikbud No. 10 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 33 Tahun 2018, berdasarkan Permendikbud tersebut seharusnya dengan diterbitkan SK Jabatan Fungsional Guru, maka tunjangan profesi (sertifikasi) guru dapat dibayarkan.
“Jika dilihat dari kententuan yang dijadikan dasar dalam pembayaran tunjangan profesi (sertifikasi) guru, seharusnya tidak ada masalah untuk membayarkan, maka beberapa waktu lalu pihak Dinas Pendidikan kami undang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk dimintai klarifikasi lanjutan. Hasilnya, kami meminta Dinas Pendidikan untuk berkonsultasi kembali kepada pihak Kemendikbud melalui pihak Dirjen GTK dan informasi hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Dodik Hermanto selaku Tim Pemeriksa Laporan mengungkapkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari pihak Dinas Pendidikan bahwa Kemendikbud telah menerbitkan SK tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus dan pihak Dirjen GTK Kemendikbud juga menerbitkan Surat Revisi.
“Intinya, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan sudah terbitnya SKTP Tahun 2018 bagi 198 guru, maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk TW 2 dan 3 dapat dibayarkan dengan menggunakan SK CO. (rls)