PESAWARAN – Musnaini (32), warga Dusun Tampulingan Desa Cimanuk Kecamatan Waylima Pesawaran berharap penegak hukum menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya pada wanita yang menganiaya anaknya, Rendi Yanto Ramadhan.
Ia juga meminta terhadap polres pesawaran segera mengusut suami dan adek ipar pelaku.
“Mereka saat kejadian suami atas nama Refi Yanto (33) diam dan tidak berbuat apa-apa. Padahal anaknya ditendang oleh istri pertamanya, bahkan ditinggalkan. Malah membawa istrinya, dan Anis sebagai Adek ipar menghantar pelaku ketempat kejadian,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher meminta terhadap Kapolres melalui Kanit PPA Polres Pesawaran agar bisa menerapkan UU Perlindungan Anak pada kasus dugaan penganiayaan anak berusia kurang dari lima tahun yang dilaporkan orangtua bocah tersebut pada 26 Agustus 2018 lalu.
Laporan bernomor Lp./B-435/Vlll/2018/Polda LPG/ Res Pesawaran itu dilaporkan Musnaini (32), orangtua dari Rendi Yanto Ramadhan. Pelakunya disebut berinisial FFY (31), seorang oknum PNS di Kabupaten Tanggamus.
“Saya meminta terhadap Kapolres Pesawaran melalui Kanit PPA, agar tidak merekayasa kasus ini dengan membuat tandingan, dan meminta supaya diterapkan UU khusus yaitu UU tentang perlindungan anak, bukan KUHP,” ungkap Mualim, Rabu (13/1).
Selain meminta polisi bersikap profesional, ia juga meminta Bupati Tanggamus dan instansi terkait dapat memberi sangsi yang tegas pada yang bersangkutan.
“Sebagai PNS seharusnya bisa memberi suritauladan dan contoh yang baik kepada publik/masyarakat dong. Bukan sebaliknya, memberi contoh yang tidak terpuji dengan menganiaya anak di bawah umur,” kata Mualim. (Don)