PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Wakil Bupati Fauzi menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2021 dan KUPA-PPAS 2020 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Pringsewu, Jumat (14/8/20) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di dampingi Wakil Ketua Mastuah dan Rizky Raya ini juga dihadiri jajaran Pemkab Pringsewu dan Muspida.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya menyampaikan struktur anggaran pada 2021 mendatang, diantaranya Anggaran Pendapatan sebesar Rp1,31 trilyun atau turun 0,17% dari tahun sebelumnya.
Sedangkan Anggaran Belanja direncanakan sebesar Rp1,34 triliun, meningkat 0,21% dari tahun sebelumnya, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp744,53 milyar, turun 0,74% dari tahun sebelumnya, serta Belanja Langsung sebesar Rp601,72 milyar, meningkat 1,38% dari tahun sebelumnya.
Dari komposisi anggaran tersebut, kata Bupati Pringsewu, ada defisit anggaran pada Rancangan KUA-PPAS 2021 sebesar Rp28 milyar. Kemudian, pada anggaran pembiayaan tahun 2021, dari anggaran penerimaan direncanakan sebesar Rp30 milyar, yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal sebesar Rp2 milyar, serta untuk menutupi defisit anggaran belanja sebesar Rp28 milyar, sehingga posisinya berimbang.
Yang jelas, kata Sujadi, pagu anggaran 2021 ini masih berdasarkan proyeksi dan masih menunggu terbitnya Perpres tentang postur dan rincian APBN 2021 sebagai landasan dalam menetapkan pagu anggaran di daerah.
Terkait KUA-PPAS Perubahan 2020, Bupati Pringsewu menyampaikan dari anggaran pendapatan pada APBD murni 2020 sebesar Rp1,32 triliun, telah dilakukan pergeseran melalui Peraturan Bupati Pringsewu menjadi sebesar Rp1,16 triliun, dan pada KUA-PPAS Perubahan 2020, dilakukan penataan �kembali menjadi Rp 1,18 Truliun.
Sedangkan anggaran belanja pada APBD murni 2020 sebesar Rp 1,34 triliun, juga telah dilakukan pergeseran melalui perbup menjadi Rp 1,19 triliun, dan pada KUA-PPAS Perubahan 2020, juga dilakukan penataan kembali menjadi Rp 1,23 triliun.
Dari komposisi tersebut, lanjut Sujadi, �terdapat defisit pada KUA-PPAS Perubahan 2020 sebesar Rp 42,92 milyar. Akan tetapi, pada anggaran pembiayaan melalui APBD murni 2020, dari pos anggaran penerimaan adalah sebesar Rp25 milyar, yang kemudian dilakukan pergeseran menjadi sebesar Rp39,91 milyar. Dan, pada KUA-PPAS Perubahan 2020, juga dilakukan penataan kembali berdasarkan hasil audit BPK-RI menjadi Rp 44,92 milyar.
Penerimaan pembiayaan ini, ujar bupati, dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp2 milyar, dan untuk menutupi defisit anggaran belanja sebesar Rp42,92 milyar, sehingga struktur anggaran KUA-PPAS Perubahan 2020 tetap dalam kondisi berimbang. (Adic)