METRO – Pengadilan Negeri Metro menggelar sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa�DY (44) warga Metro Pusat yang tak lain adalah ayah tiri dari korban SS (16), pada Selasa (20/8/2019) sore.
Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda dipimpin oleh majelis hakim Yusnawati tersebut berlangsung tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dari pihak pelapor.
Dedi Sutrisno paman korban, dalam keterangannya kepada awak media, meminta agar majelis hakim dapat memberikan hukuman kepada terdakwa DY dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kalau ada di hukum pancung saja, karena perbuatannya sangat tidak manusiawi dan merugikan,”ujarnya, Selasa (20/8/2019) saat ditemui di pelataran ruang sidang Garuda menunggu selesainya sidang.
Ia pun mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, dan merupakan sidang ke dua.
“Ya itu yang masuk saksi mba Eva, dia adalah sepupu saya, tempat korban cerita,” ungkapnya.
Kejadian sendiri menurut Dedi telah berlangsung sejak November 2018 lalu dan baru ketahuan pada Mei 2019 dan langsung dilaporkan ibu korban kepihak kepolisian resot (Polres) Metro.
“Jadi Awal mula kejadian itu kondisi rumah tengah sepi lantaran ibu korban yang merupakan adek saya sedang keluar kota, korban yang tengah tidur di seret oleh terdakwa dan dipekosa di kamar terdakwa,” terangnya.
Usai kejadian tersebut, korban SS tidak melaporkan langsung kejadian yang dialaminya.
“Nah sepupu saya yang jadi saksi ini (Eva, red) melihat gerak-gerik korban yang selalu murung, membuat Eva curiga dan membawa korban ke Ustad. Dari sana, ustad tersebut meminta Eva untuk mencari tahu permasalahan yang menimpa SS. Karena pak ustad bilang ada yang gak beres dari SS, Eva pun terus mencari tahu apa yang tengah terjadi sama keponakannya tersebut, “ucapnya.
Akhirnya setelah sekian lama di dekati, SS pun bercerita kepada Eva apa yang telah terjadi kepada dirinya.
“Mengetahui Hal tersebut Eva langsung melaporkan ke keluarga besar, ibu SS yang merupakan adik kandung saya langsung membikin laporan ke Polres Metro,” kata Dedi.
Dedi pun menuturan bahwa di rumah tempat kejadian tersebut hanya ditinggali oleh korban, kakak korban, terdakwa dan ibu korban.
“Dirumah itu cuma empat orang, terdakwa ini punya anak tiri dua dan istrinya,” ucapnya. (Arby)