LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara (Lampura) H. Budi Utomo, SE, MM menyatakan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan landasan untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD), dimana pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Sementara pada dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memuat rancangan program prioritas yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Hal itu dikatakan Bupati saat memberikan sambutan Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (08/09/2021). (wan)