MESUJI – Dinas PUPR Mesuji akhirnya memperkarakan kasus dugaan pencurian batu ke aparat berwajib.
“Kita sudah membuat surat laporan ke pihak yang berwajib dan ispektorat. Kendalanya cuma satu. Surat tersebut di ruangan Pak Kadis dan masih menunggu teken beliau. Tau sendiri ruangan itu masih disegel oleh KPK,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nobel.
Diketehui, sebanyak 132 kubik batu yang dipindah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp48 juta. Pelakunya diduga dilakukan oknum mantan kades berinisi EI.
Ia menggunakan batu itu untuk pembangunan jalan di desa. Tapi, ia mengklaim pembangunan kepada masyarakat dengan menggunakan dana desa.
“Di tempat terpisah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifai S.H.,M.H., menanggapii kasus itu sebagai tindak pidana murni� yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Muara Mas, Kabupaten Mesuji berinisial ED.
“Meskipun mantan kepala desa tetap harus bertanggung jawab dan diproses. �
Untuk pencurian batu milik negara jelas itu pidana, pencurian pasal 362 KUHP,� ucapnya dikutip dari medinaslampungnews.co.id (hendy)