METRO – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro mengeluarkan 102 surat tilang kepada pengendara yang melintas di Jl. Jend. Sudirman, Kec. Metro Pusat. Hal itu dilakukan polisi dalam rangka razia rutin Unit Patroli Polres setempat, Rabu (24/10).

Kasat Lantas Polres Metro AKP M. Kasyfi Mahardika menjelaskan, 102 surat tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan berkendara. Razia berlangsung selama dua jam.

“Ini pelaksanaan razia rutin seperti biasa. Dalam rangka menertibkan masyarakat yang berkendara tidak mengenakan helm bagi motor dan tidak mengenakan safetybelt atau melebihi muatan bagi mobil. Dan kita lakukan penilangan terhadap 102 pengendara, dengan beragam pelanggaran, mulai dari tidak berhelm hingga tidak lengkap surat-menyurat seperti tidak dapat menunjukan SIM dan STNK,� katanya.

AKP M.Kasyfi menuturkan, ada 30 personil yang dilibatkan dalam razia yang dimulai sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

�Dari 102 surat tilang, 68 pengendara yang kami tilang STNK, 21 pengendara tilang SIM, dan 13 pengendara di tilang kendaraan bermotornya,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Metro juga menyampaikan, dari razia rutin tersebut pihaknya menargetkan masyarakat Kota Metro dapat patuh terhadap lalulintas saat berkendara.

“Targetnya agar masyarakat di Kota Metro dapat berkendara dengan tertib, aman dan lancar. Dari awal pelaksanaan sampai saat ini Alhamdulillah tidak ada yang mencoba melawan maupun menerobos, semua koperatif. Dan kami juga belum menemukan pengendara yang membawa sajam, senpi maupun narkoba,” ucapnya.

Tak lupa dirinya juga menghimbau masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan saat berkendara. Karena dalam waktu dekat jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Zebra.

“Saya selaku Kasat Lantas Polres Metro mengimbau kepada warga masyarakat, sebentar lagi seluruh kepolisian Republik Indonesia tanggal 30 serempak melaksanakan Operasi Zebra. Ini merupakan operasi kepolisian yang bertindak melaksanakan penertiban dan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lengkap surat-surat, ini dilakukan selama 14 hari,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media di lokasi, sejumlah pengendara terjaring razia lantaran tidak dapat menunjukan kelengkapan berkendara seperti SIM hingga STNK.

Sementara itu salah seorang pengendara berseragam Sat Pol PP dengan Logo Kota Metro mengaku lalai saat mengendarai motor.

“Iya saya tau aturan berkendara, tapi mohon maaf kebetulan lampu motor saya mati. Ini juga motor ibu saya,” singkat Langgeng kepada wartawan. (Arby)