TULANGBAWANG BARAT � Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) untuk pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Minggu (22/7).

Komisioner� KPU Tubaba yang membidangi divisi teknis, Gatot Santoso, mengatakan, pleno ini berdasarkan tahapan yang telah disusun dari KPU RI.

Kata Gatot, pleno digelar pada hari libur karena situasi yang mendesak. Sebab, kata dia, kerja KPU merunut pada kalendar aturan KPU No 5 tahun 2018 tentang� perubahan atas peraturan KPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu�tahun 2019.

Pertanyaaannya apakah peraturan KPU ini melanggar UU ASN atau hak asasi manusia? �Tidak,� ujar Gatot. �Karena ya berdasarkan peraturan KPU No 5 tersebut. Atas dasar PKPU ini maka sering kami melaksanakan kerja atau kegiatan itu di hari libur,� katanya.

�Jika kami tidak melaksanakan sesuai tahapan maka kami yang kena sangsi�dari KPU Pusat,� ujarnya. (Zainal)