LAMPUNG UTARA – Guna memutus mata rantai Covid-19, Kepolisan Resor Lampung Utara bersama Tim Gugus Tugas terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).

Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dan berhasil menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.

Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik S.H mewakili Kapores Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin.

“Operasi ini dan pemberlakuan sanksi dilaksanakan sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 55 tahun 2020,” kata Kompol Nelson.

Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara, masyarakat yang melanggar tidak megunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, push-up, dan berjanji tidak akan mengulangi.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status Zona Merah, dengan mengikuti anjuran pemerintah serta standar kesehatan. Supaya kita dan keluarga dapat terhindar dari Covid-19,” pungkas, Kabag Ops Polres Lampung Utara. (wan)