PRINGSEWU – Front Jurnalis Indonesia (FJI) Pringsewu menggelar pelatihan jurnalistik dasar tingkat pelajar , dengan tema �Jurnalis Milenial, Membangun Pelajar Cerdas di Era Digital�. Acara ini diikuti 26 peserta dan dihelat di SMA Muhammadiyah Pringsewu , Sabtu (18/12/2021).

Pelatihan jurnalistik dasar dibuka langsung oleh Ketua Front Jurnalis Indonesia (FJI) Mat Syahrifal. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu yang di wakilkan Rustandi Wijaya, Ismed Nurbahar S.Kom selaku dewan pendri FJI, Yalfa Sabri SH selaku penasehat hukum FJI dan Wagiman SE dari Media Sinar Lampung, Tutor Manalu dari SKH Kupas Tuntas selaku pemateri.

Dalam kesempatan itu Ketua FJI Mat Syahrifal mengatakan, pelatihan dasar jurnalistik sangat penting di kalangan pelajar. Selain memahami tentang dunia jurnalistik di era digital pelajar juga harus memahami bagaimana cara menyajikan berita yang baik dan benar.

�Saya berpesan agar peserta serius mengikuti pelatihan jurnalistik dasar. Karena kesempatan baik ini, sangat penting kita ikuti dan pelajari,�ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu Hendri yang diwakili Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik Sektoral Diskominfo Rustandi Wijaya mengatakan, pelatihan jurnalistik dasar sangat penting bagi tingkat pelajar.

�Saya mewakili Dinas Kominfo mengapresiasi kegiatan yang diadakan FJI. Semoga para peserta dari SMA Muhammadiyah bersemangat dalam mengikuti pelatihan jurnalistik dasar, dan acara seperti ini bisa berkesinambungan,� terangnya.

Sementara itu pemateri pertama Tutor Manalu dari SKH Kupas Tuntas memaparkan pengenalan UUD No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia BJ.Habibie pada 23 September 1999.

�UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2),� katanya.

Menurutnya dalam UU No 40 /1999, terdapat 23 Pasal. Sementara Kode Etik Jurnalistik dikeluarkan oleh Dewan Pers pada 14 Maret 2006. Dalam Kode etik Jurnalistik terdapat 11 pasal.

�Secara sederhana definisi kode etik jurnalistik sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan,� ujarnya.

Setelah mendapat pemaparan dari pemateri pertama, selanjutnya peserta pelatihan jurnalistik dasar yang telah dilakukan 26 tersebut langsung praktek wawancara tatap muka dan praktek menulis berita yang dipandu oleh Wagiman SE dari Media online sinar Lampung.

Di akhir kegiatan para peserta diberikan sertifikat penghargaan, serta doorprize bagi peserta yang mampu menjawap ataupun menulis berita. (Adi)