MESUJI – Pengalihan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) milik Mbah Podo, warga Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya ke warga lainnya atas nama Erwanto dan Herwanto diduga diselewengkan.

Hali ini terungkap saat media ini melakukan penelusuran dilapangan, dimana dana BST sebesar 500 ribu/bulan milik Mbah Podo yang dialihkan ke Erwanto ini, ternyata tak sepenuhnya diterimanya.

“Mas Erwanto ini kerja di luar negeri sejak tahun 2019 lalu. Nggak ada di desa ini orangnya,” ujar salah satu warga yang juga tetangga Erwanto sambil mewanti namanya tidak di publish.

Sementara Herwanto, yang juga namanya disebut-sebut sebagai penerima bantuan BST dari laki-laki tua renta ini juga mengatakan, bahwa dirinya hanya sekali menerima dana bantuan BST milik Mbah Podo Sebesar 500 ribu.

“Saya cuma sekali terima bantuan sebesar 500 ribu pada bulan Oktober 2020 lalu, sebelumnya gak pernah dapat kok mas,” imbuhnya.

Diduga kuat ada penyelewengan dan tidak tepat sasaran terkait bantuan Sosial dari Kemensos yang dilakukan aparatur desa Mukti Jaya. Sebab, dari pengakuan Mbah Podo dirinya tidak menerima bantuan tersebut sejak bulan Juli – September 2020.

Irban 4 Andre Al Rendra mewakili Inspektur Inspektorat Mesuji Edison Basyid menjelaskan, pihaknya saat ini sudah menyelidiki persoalan ini dan sedang membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Berkas sudah jadi dan hasilnya In sya Allah objektif. Cuma perlu diingat, Inspektorat itu aparat� APIP bukan aparat penegak hukum (APH) ya. Jadi produknya dalam bentuk rekomendasi ke Bupati Mesuji,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/11). (Hendy)