LAMPUNG TIMUR – Menyikapi Isu Perkembangan Nasional berkaitan dengan izin investadi minuman keras, Keluarga Besar DPD LSM BPPI Lampung Timur menolak legalitas Miras di Indonesia.

Demikian dikatakan oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPD LSM BPPI Lampung Timur, Hermin Susanti, SE, di Kantor Sekretariat Labuhan Ratu, Selasa (03/03/21).

Hermin Susanti mengatakan bahwa minuman keras sangat merusak jiwa dan raga manusia. Apalagi memang dilarang, baik oleh agama dan adat budaya� di Lampung Timur.

�Apabila minuman keras masih tetap dilegalkan, maka di khawatirkan akan merusak moral mental jiwa anak anak, maupun raganya,”ucap Hermin.

Hermin juga sangat menyayangkan bila masa depan anak muda hancur oleh alkohol dan Miras, tentunya Pemerintah harus meninjau ulang.

�Di daerah kita Lampung Timur khususnya, budaya malunya sangat tinggi, bahkan Pi’il Pesenggirei, masih di junjung tinggi.

�Kami menolak legalitas Miras, karena kami sangat mendukung Pernyataan Sikap DPP LSM BPPI yang menolak� Kebijakan Izin Investasi Industri Minuman Keras, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Ketua DPD LSM BPPI� Taupan Jaya Negara.(Rusman)