MESUJI � Pendapatan Pemkab Mesuji dari retribusi alat berat dari bidang Alkal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hanya Rp172. 033.003 juta, hingga bulan September ini.

Kepala Bidang Alat Perbengkelan Ruswanto mengatakan, uang itu didapat dari sistem sewa perorangan, dan satu PT yang bekerja di pembangunan jalan di Sungai Buaya.

Rusmanto mengatakan, berdasarkan Perda No. 2 tahun 2018 ditetapkan untuk sewa alat berat jenis mobil mixser disewakan Rp200.000 per jam. Sementara untuk Exsa ditetapkan Rp550.00 per jam.

�Itu diluar bahan bakar dan operator alat berat,” jelasnya.

Sementara kata dia, target PAD ditetapkan tahun 2020 sebesar Rp1,5 milyar.

�Tapi saat ini baru mendapatkan PAD dari retribusi Rp172. 033.003 juta. Jadi sangat jauh dari target yang ditentukan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Direktur PT.Karya Kemefeda Wijaya Indonesia , Sony Arnedes, sebagai penyewa alat berat terlama hingga mencapai 2 bulan milik dinas PUPR untuk pekerjaan peningkatan jalan Sungai Buaya, enggan memberikan komentar walaupun sudah di hubungi beberapa kali oleh madia ini. (Hendy)