MESUJI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terdata, Kamis (25/03/2021).
Dengan dana sebesar Rp300 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni, 160 bidang meliputi perkantoran Pemkab, Sekolahan, Puskesmas, dam Puskesmas Pembantu (Pustu) masuk dalam program sertififikasi itu.
Diketahui, 160 bidang aset itu tersebar di tujuh kecamatan.
Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni, S.P., M.H. mengatakan, dengan sertifikasi, aset-aset milik Pemkab akan memiliki legalitas secara hukum.
�Progam sertifikat untuk aset Pemkab ada 160 bidang yang terdata. Dengan adanya progam sertifikasi ini, seluruh aset Pemkab akan jelas legalitasnya dan kekuasaannya,� ujarnya.
Murni menambahkan, pengkuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimulai dari perkantoran Pemkab dan dilanjutkan ke aset-aset milik Pemkab yang tersebar di tuju kecamatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Mesuji Putrawan, semua pihak, termasuk masyarakat mendukung program sertifikasi aset-aset Pemkab.
�Semua pihak mendukung, demikian juga masyarakat,� pungkas Putrawan. (Hendy/ganta)