�Burh � �Cukup cintaku yang kandas, buruh jangan tertindas”. Itulah ungkapan yang disampaikan persatuan buruh di kantor DPRD Mesuji, Kamis (13/8/2020).
Dalam aspirasinya, buruh menolak RUU Omnisbus Law diberlakukan di Kabupaten Mesuji.
Acara yang dipimpin langsung oleh Budioni selaku ketua DPC Persatuan Buruh, juga dihadiri anggota dari Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (Fhukatan) dan Konferederasi Buruh Seluruh Indonesia (KBSI).
Budiono selaku Kordinator aksi mengungkapkan, ia datang bersama kurang lebih 100 orang dari perwakilan buruh di Mesuji untuk menyampaikan tuntutan mengenai penolakan RUU Omnisbus Law.
Tuntutan mereka antara lain;
- Proses penyusunan RUU cipta kerja tidak transparan,
- Pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja lebih rendah dari UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,
- Pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja bersifat diskriminatif,
- Pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja tidak mencerminkan prinsip berkeadilan,
- Pasal klaster ketenagakerjaan RUU cipta kerja menghapus perlindungan hak-hak normatif,
- Pasal-pasal klaster RUU cipta kerja akan memberangus hak kebebasan berserikat,
- Omnibuslaw tidak dikenal dalam tatanan perundang undangan Indonesia.
DPRD Mesuji, kata Budiono, harus berjanji akan menindak lanjuti tuntutan dari para aksi untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
�DPRD Mesuji sebisa mungkin akan berusaha untuk selalu komunikasi dengan DPR RI terkait penolakan penolakan yang telah dilakukan oleh berbagai organisasi terkait RUU cipta kerja,� ucap Budiono kepada Ketua DPRD kabupaten Mesuji Elfianah.
Sementara Ketua DPRD Elfianah, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari para buruh yang ada di Kabupaten Mesuji.
�Segera akan kami sampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat dan DPR RI, terkait penolakan dari berbagai organisasi buruh terkait penolakan RUU,” katanya.
Dari pantauan, acara aksi berjalan dengan lancar, serta mentaati protokol kesehatan Covid-19. (Hendy)