METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro bakal menerapkan sejumlah sanksi terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron mengatakan, penerapan sejumlah sanksi tersebut akan dimulai besok, Rabu 18 Desember 2019. Pihaknya akan menempatkan petugas di sejumlah titik rawan buang sampah di Bumi Sai Wawai.
“Mulai hari Rabu pagi pukul 05.00 WIB, Tim kami pelaksana Perda sampah di bawah koordinator Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penjagaan dit itik rawan pembuangan sampah. Dan akan kami tindak ditempat berupa sanksi administrasi,” ujar Imron, Selasa (17/12/2019).
Pihaknya juga akan menerapkan sanksi sosial sebagai efek jera, dengan cara memviralkan warga yang bandel mengotori lingkungan lewat membuang sampah.
“Kita akan terapkan sanksi sosial dengan cara memviralkan pelakunya. Itu sebagai wujud efek jera. Karena sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dan banner serta spanduk larangan membuang sampah juga sudah dipasang namun masih banyak saja warga yang membuang sampahnya sembarangan di tempat yang jelas dilarang,” terangnya.
Imron juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor : 800/1211/SPINT/D-10/2019. Dalam surat tersebut tertera peraturan walikota nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat 2 dan 3 Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
“Selain itu, dasar yang menguatkan lainnya adalah SK Walikota Metro nomor : 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga,” tandasnya.
Dari data yang dihimpun media, dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Metro tertanggal 12 Desember 2019 itu ditandatangani sekertaris daerah Kota Metro Ir. A. Nasir AT, MM.
Dalam perintah surat tersebut petugas tim gabungan diminta melakukan operasi non yustisi mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2019 mendatang.
Sementara, penerapan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dibagi atas tujuh kategori pelanggaran. Besaran denda berkisar mulai dari Rp150 Ribu hingga Rp500 Ribu. (Arby)