PRINGSEWU – Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tiga tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Pringsewu, Jum’at (28/9/2018) sekira pukul 20.00 WUB

Tempat karaoke tersebut adalah Golden Family Karaoke, Momo Karoke dan Mutiara Karaoke. Ketiganya ditutup karena belum memiliki izin operasional. Penutupan itu ditandai dengan pemasangan police line dan satu lembar stiker warna kuning yang bertuliskan paling atas PELANGGARAN dengan warna merah. Kemudian dilanjutkan dengan tulisan KARAOKE INI DI TUTUP MELANGGAR PERDA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM dengan tulisan warna hitam, dengan tanda silang pada bagian tengah dengan warna merah. Kemudian pada pagian bawah stiker bertuliskan warna hitam APABILA KARAOKE INI TETAP BEROPERASI TANPA IZIN DARI PEMERINTAH DAERAH MAKA AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM yang disertai logo Pemkab Pringsewu dan Satpol PP.

Penutupan tiga karaoke berjalan dengan lancar. Selain petugas Pol PP, penutupan juga dibackup anggota Polres Tanggamus serta Kodim 0424 Tanggamus. Saat disegel, ketiga tempat karaoke tersebut sudah dalam keadaan tutup atau tidak sedang beraktivitas.

“Malam ini kita menyegel tiga Karaoke yang tidak memiliki izin. Kami sebagai penegak Perda melakukan penyegelan kepada ke tiga Karaoke ini karena belum memiliki izin tanda daftar pariwisata dari dinas pariwisata, dalam hal ini Disporapar Pringsewu,” kata Kaban Satpol PP Edi Sumber.

Berapa lama penyegelan ini dilakukan? Kata Edi usaha boleh dibuka lagi jika pemilik mengurus proses perizinan.

Sementara itu mewakili kepala dinas Perizinan Pringsewu, Kabid pengawasan Awaludin Nur mengatakan, ketiga karaoke belum memiliki Tanda Daftar Pariwisata (TDP).

�Nah, tanda daftar pariwisata itu dasarnya dari IMB. Jika IMB ada maka boleh mengurus TDP. Ketiga karaoke yang disegel ini menyalahi atauran. Kami dari dinas perizinan sudah mempunyai data yang valid dan ketiga karaoke yang disegel ini belum memiliki izin tanda daftar pariwisata,� ujarnya.

Awaludin Nur mengatakan, ada beberapa usaha karaoke yang masih berjalan namun mereka masih memiliki izin.

�Namun perlu diketahui untuk ke depan, di jalan KH.Gholib Pringsewu tidak diperkenankan izin jenis jenis tempat usaha karaoeke hiburan karena disitu daerah religius,” katanya. (Adi)