MESUJI – Bantuan sosial produktif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp1.200,000 mulai disalurkan dua hari terakhir di sejumlah Bank BRI di Bumi Ragab Begawe Caram. Namun ternyata penyaluran bantuan di sejumlah Bank tersebut terkesan mengabaikan protokol kesehatan.

Faktanya, banyak masyarakat yang berkerumun untuk mencairkan bantuan tanpa mengindahkan prokes. Bahkan di jagad lini massa seperti Facebook dan Whatsapp Group pun muncul video dan foto warga berjejalan mengantri Bansos di luar Bank.

Apalagi di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, sejak beberapa waktu terakhir muncul klaster perkantoran dan layanan publik. Mulai dari desa, sampai ada korban meninggal akibat virus Covid 19.

Kasat Pol PP Kabupaten Mesuji, Drs Widada Prawira mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meminta pihak Bank untuk menerapkan prokes saat pencairan Bansos hingga ke tingkat kecamatan. Bahkan ia sudah menginstruksikan anggotanya untuk ikut mengawasi.

“Tapi pencairannya kan diatur dari pusat dan unitnya diatur. Kami hanya bisa minta pihak bank untuk tetap jaga jarak agar tetap diatur dalam antrian. Pol PP meminta ke pengelola, dalam hal ini BRI untuk memastikan jaga jarak karena kan pembagiannya sampai ke kecamatan,” katanya.

Widada menambahkan, pihaknya akan kembali memberikan teguran lisan pada pengelola Bank. Bila teguran tersebut tidak diindahkan maka pihak Bank akan mendapatkan teguran tertulis.

�Hal ini sesuai Pergub no 45 / 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bila aturan tersebut dilanggar maka Satpol PP akan melakukan pembinaan dan penutupan lokasi,” tegasnya. (Hendy)