METRO – Tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro bakal memberantas peredaran miras, khususnya miras tradisional jenis tuak di Bumi Sai Wawai.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kota Metro Imron saat dikonfirmasi media usai pemusnahan Miras di halaman Mapolres Metro, Jum’at (21/12/2018).
Imron mengatakan, terkait perda Miras yang baru saja direvisi pihaknya telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis dalam menggelar operasi penyakit masyarakat.
“Karena sekarang ini setiap perda harus ada perwalinya sebagai petunjuk teknis, petunjuk pelaksana Pol PP untuk melaksanakan pengendalian dan pengamanan terkait miras. Kalo miras sendiri sudah ada undang-undang nya, makanya pihak Kepolisian sudah bergerak terlebih dahulu. Yang digarap oleh DPRD ini adalah tuak, karena tuak ini minuman tradisional yang kini telah menjadi larangan bagi pemerintah daerah Kota Metro,” kata Kasat.
Imron juga mengaku telah siap action melakukan penertiban dan pengendalian miras di tahun 2019.
“2019, karena itu sudah amanah perda, itu sudah kita siapkan untuk operasi penyakit masyarakat untuk ditindaklanjuti. Kita siap 2019 untuk membantu kepolisian dan juga disamping itu ada juga program dari sat pol pp itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Metro Yulianto mendukung penuh langkah Pol PP untuk segera beraksi dalam memberantas penyakit masyarakat di Bumi Sai Wawai.
“Artinya, penegak hukum. Polres kemudian dari Sat Pol PP sudah bisa melakukan tindakan. Karena perda itu sudah dari tahun 2012 jadi sudah bisa. Jadi tuak, miras dan penyakit-penyakit masyarakat yang lainnya. Penegak hukum jangan ragu lagi bertindak, tinggal action nya saja,” kata Yulianto usai menghadiri kegiatan pemusnahan miras di Mapolres Metro. (Arby)