TUBABA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Novian Priahutama S.E.,MM �mengatakan, ada 103 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tubaba yang pensiun pada tahun 2020 ini.

�Dari data kami, awal bulan Januari sampai akhir Desember, ada sebanyak 103 pegawai akan pensiun. Hal tersebut berdasarkan batas usia pensiun (BUP),� kata Fitra, Rabu (24/6/2020).

Lanjutnya, dari 103 pegawai yang akan pensiun tersebut, didominasi dari guru.

Guru yang akan pensiun sebanyak 83 orang dan 6 pejabat fungsional serta 11 pejabat struktural, 2 pegawai kesehatan, 1 meninggal dunia.

Kemudian 11 orang dari beberapa Esselon II, III, IV. Untuk Esselon II yaitu Syakib Arsalan dari kepala Dinas Perikanan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2020. Disusul oleh Muktihudun Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.

Untuk pejabat Esselon III yaitu Jumadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar terhitung tanggal 5 Mei 2020, Suresmi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Disdukcapil) terhitung 01 Juni 2020.

Kemudian Munzir Kepala Bidang Pertanahan (Perkimta) 1 Oktober 2020, dan Suwardi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 1 November 2020.

Selanjutnya Esselon IV yaitu, Anizar kepala sub bagian umum dan kepegawaian (Kecamatan TBT) 1 Agustus 2020, Ansyori kepala seksi pembangunan Kecamatan Pegar Dewa, Santoso kepala seksi distribusi pangan Dinas Ketahanan Pangan pada 1 September 2020, Mat Nasir kepala seksi pengembangan sumberdaya dan ekosistem informasi (Diskomfinfo).

“Dan untuk yang pensiun dikarenakan meninggal� dunia di tahun 2020 hanya 1, yaitu Sutriyani guru muda yang mengajar di SMPN 03 Tumijajar,” terangnya.

Dan mengenai mekanisme dalam proses pensiun, Fitra menjelaskan bahwa ASN yang telah memasuki masa pensiun wajib mengajukan usulan pensiun ke BKD untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait pensiunnya itu.

�Baru setelah itu, BKD akan memprosesnya untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan berdasarkan regulasi terbaru BKN nantinya hanya mengeluarkan persetujuan teknis berdasarkan usulan pemerintah daerah,� pungkasnya. �(zai/jaz)