BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Bandar Lampung berharap pihak Yayasan Masjid Alfurqon Bandar Lampung terbuka ke publik terkait uang penyewaan gedung Auditorium Masjid Alfurqon.

Selama ini, nilai sewa untuk sekali pemakaian sebesar Rp12.000.000 ( dua belas juta rupiah). Sementara penyewaan gedung Auditorium milik Yayasan Masjid Alfurqon itu telah berjalan kurang lebih dari 15 tahun.
Jika dikalkulasi, dana yang dikumpulkan dari hasil sewa jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Sebelum wabah Covid 19, warga yang menggunakan fasilitas Auditorium Masjid Al Furqon sebagai resepsi pernikahan seminggu mencapai 4 kali, yakni hari Sabtu dan Minggu.Jadwalnya hari Sabtu pagi dan malam Minggu serta Minggu pagi dan Minggu sore sampai malam.

Jika biaya satu kali sewa sebesar Rp. 12.000.000 maka seminggu diperoleh dari sewa yakni 12 juta dikalikan 4 kali sewa. Hasilnya sebesar Rp48 juta.

“Bayangkan bila 1 tahun yang notabene sebanyak 12 bulan. Bila dalam 1 Minggu disewa sebanyak 4 kali diperoleh uang sewa sebesar 12 juta X 4 kali dalam seminggu = Rp 48 juta dan dalam 1 bulan nya sebesar Rp48 juta X 4 Minggu (16 kali sewa, Red) = Rp 768 juta perbulan diperoleh dari biaya sewa.
Maka dalam 1 tahun diperoleh dana kurang lebih Rp.768 juta X 12 ( 1 tahun), sehingga dari total dana yang diperoleh hasil sewa kurang lebih Rp9,2 miliar rupiah per tahun .

Penyewaan Auditorium tersebut sudah berjalan lebih dari 15 tahun,. Bila dihitung mundur 5 tahun kebelakang saja sudah diperoleh dana Rp9,2 miliar per tahun X 5 tahun diperoleh nilai sebesar kurang lebih Rp46 miliar rupiah selama 5 tahun.

“Ini merupakan nilai yang fantastis, sehingga dana Yayasan wajib diketahui oleh umat, ” ujar Zamzani (58) warga Bandar Lampung kepada wartawan.

Terungkap dalam brosur yang diterima dari Supri yang mewakili Yayasan Masjid Alfurqon disebutkan harga sewa gedung sebesar Rp12.000.000 ( dua belas juta rupiah), dengan fasilitas : Kursi Stainless kurang lebih 500 unit ditambah sarung kursi 200 buah, Kursi sofa 50 buah ditambah 4 meja, taman depan panggung, red carpet ( untuk jalan dan panggung), ruang rias dan ruang pengantin, kipas angin, Genset ( bila mati lampu dari PLN) dan ruang Full AC.

Dijelaskan lagi oleh Zamzani,
lain lain menyewakan sarung kursi @ Rp2500 per buah, izin keramaian / kepolisian tanggung jawab pemakai gedung, penataan kursi, meja sepenuhnya tanggung jawab pemakai.

Menurut Zamzani yang
dijelaskan juga oleh Supri via WhatsApp nya, selanjutnya dikenakan biaya tambahan berupa uang parkir senilai Rp250.000 ( dua ratus lima puluh ribu) dan infaq minimal Rp500 .000 ( lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya akad nikah di Masjid Alfurqon.

Sementara Eeng ( 55), bukan nama sebenarnya warga yang tinggal disekitar masjid Alfurqon menjelaskan, “Seingat saya masjid Alfurqon pernah direnovasi atas bantuan dana APBD dari Almarhum Pujono Pranyoto saat itu menjabat sebagai Gubernur Lampung. Sedangkan pembangunan Menara Alfurqon yang menjadi ikon Bandar Lampung menggunakan dana APBD di era walikota Herman HN, ujar Eeng.

Warga Bandar Lampung lainnya, Zainal bukan nama sebenarnya menjelaskan, Yayasan wajib di audit oleh akuntan publik, selain di awasi oleh Pengawas Yayasan.

Dibuat laporan secara berkala di papan pengumuman oleh pihak Yayasan dan dimuat di dalam surat kabar agar diketahui oleh khalayak atau umat.

“Dan wajib ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, karena Yayasan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, pertanyaan nya apakah pihak Yayasan Masjid Alfurqon sudah melaksanakan apa yang telah di amanatkan oleh Undang-undang,” jelas Zainal yang berprofesi sebagai Notaris ini.