BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN akhirnya memberhentikan Richard sebagai ketua RT 23 lingkungan 2� Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara.

Keputusan walikota dituangkan dalam surat keputusan Lurah Gulak Galik No : 148/ 10/VI. 51. /II/ 2019 Tanggal 14 Maret 2019� ditandatangani Murah Gulak Galik Eeng Zamhir dan Camat Telukbetung Utara Rohadi Yusuf.

Dalam SK tersebut disebutkan beberapa alasan pemecatan Richard, yakni tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik dan tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sebelumnya, Rabu (20/3/2019) malam diadakan pertemuan di halaman TK Perwanida� antara warga dengan Plt. (pelaksana tugas) pasca diberhentikan Richard sebagai ketua RT 23.

Untuk menjalankan roda pemerintahan pihak kelurahan menunjuk Hi. Jamaludin sebagai Plt. RT 23 sampai dengan terpilihnya Ketua RT definitif. Malam itu juga ditunjuk dua orang warga, Eva dan Dona mendampingi membantu Plt. melaksnakan tugasnya.

Warga menyesalkan pernyataan Lurah, bahwa� RT yang sudah dipecat boleh ikut pemilihan kembali.

Lurah Gulak Galik Eeng Zamri malam itu mengatakan masyarakat agar segera melaksanakan pemilihan� ketua RT dan diberi waktu paling lama 1 bulan untuk menggelar ajang tersebut.

“Saudara Richard bisa mengikuti pemilihan kembali, karena apa yang diperbuat atau dituduhkan masyarakat tidak terjadi di wilayah RT 23 namun di wilayah lain,” katanya.

Sementara seorang tokoh masyarakat setempat AM sangat menyesalkan pernyataan lurah yang menyatakan Ricard mantan ketua RT yang sudah dipecat bisa ikut kembali pada pemilihan ketua RT yang akan digelar.

“Coba baca telaah bunyi Perwali (Peraturan Walikota) No. 80 tahun 2012 pasal 18 tentang Pembentukan RT. adanya poin yang mewajibkan calon ketua RT seorang yang berkelakuan baik dan jujur.

“Mari sama-sama kita maknai arti berkelakukan baik tersebut. Padahal pemberhentian saudara Ricard akibat permintaan warga ke Walikota terkait dugaan perbuatan lnya yang tercela, sehingga tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Sehingga Bapak Herman HN melalui Camat dan Lurah telah mengeluarkan SK pemberhentian. Secara moral dan etika tidak layak untuk ikut mencalonkan diri. Apalagi telah terbit SK pemecatan sehingga telah cacat hukum,” ujar AM. (red)