BANDARLAMPUNG � DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung akan mengawal jalannya persidangan kasus narkoba yang merupakan �kaki tangan� atau masuk jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Penegasan ini disampaikan langsung Ketua DPD Granat Lampung, H. Tony Eka Candra, Jum�at, 6 Oktober 2023.

Didampingi Sekretaris DPD Granat Lampung, Agus Bhakti Nugroho, S.H.,M.H., Tony yang baru saja memperoleh penghargaan Satya Lencana Adhitya Karya Mahatva Yodha Utama dari Pemerintah Provinsi Lampung, mengungkapkan jika pihaknya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polda Lampung, khususnya Dirresnarkoba Polda Lampung. Dimana mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Fredi Pratama.

�Pengungkapan dan penangkapan para tersangka peredaran narkoba jaringan internasional ini secara langsung telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya kecanduan pemakaian narkoba,� terang Tony Eka Candra.

Untuk itu, Tony berharap aparat penegak hukum lain khususnya jajaran Kejaksaan dan Pengadilan memiliki komitmen yang sama. Yakni dengan menuntut dan memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa nantinya.

�Harapan kami justru para terdakwa ini dapat dituntut dan divonis mati,� tegas Tony.

Mengapa ? Karena lanjut Tony, perbuatan para pelaku peredaran narkoba ini telah menyebabkan ribuan atau ratusan ribu nyawa anak bangsa �melayang� dan mati sia-sia akibat kecanduan narkoba. Tindakan mereka ini paparnya sangat melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Mereka ini layak disebut penghianat bangsa yang sudah merusak generasi anak bangsa. Ini masuk kejahatan kemanusiaan yang pantas untuk di hukum mati.

�Karenanya, nanti disetiap persidangan DPD Granat Lampung akan mengawal. Harapannya agar tuntutan dan vonis terhadap para terdakwa tidak melukai rasa keadilan masyarakat terutama yang telah menjadi korban kejahatan peredaran narkoba,� tandasnya.

Seperti diketahui penyidik Polda Lampung melimpahkan berkas dan tersangka kasus narkoba yang merupakan �kaki tangan� Fredy Pratama ke Kejati Lampung, Kamis (5/10/2023). Dari beberapa tersangka, salah satunya adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan berkas perkara kasus jaringan narkoba Fredy Pratama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

�Sudah (pelimpahan), siang tadi. Sudah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini dilimpahkan berkas serta para tersangkanya,� kata dia, Kamis (5/10/2023).

Disinggung apakah ada AKP Andri Gustami dari salah satu tersangka yang dilimpahkan, Erlin membenarkan hal tersebut.

�Iya ada, ada 4 tersangka salah satunya dia (AKP Andri Gustami),� terangnya.

Selain Andri, dari 4 tersangka ada tangan kanan bos narkoba Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

�Yang dilimpahkan selain Andri yakni Rivaldo alias Kif, Ahyat Rojai serta Muhammad Fikri alias Dustin,� tandasnya.

AKP Andri Gustami sendiri diketahui berperan memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Dalam perannya tersebut, AKP Andri mendapatkan Rp 800 juta.

Sebanyak 100 kilogram sabu telah diloloskannya selama 2 bulan terlibat dalam jaringan ini. Andri dijerat pasal berlapis. Salah satunya ialah pasal tindak pidana pencucian uang. (red/net)