BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menyikapi aksi pengunduran diri delapan RT di Way Dadi dan satu kepala lingkungan (Kaling) bersama 14 RT di Way Dadi Baru yang mengancam akan melakukan hal serupa.

Jika tidak segera disikapi, Ombudsman khawatir hal itu bakal berdampak buruk terhadap pelayananan publik di wilayah tersebut. Hal itu dikarenakan Kaling dan RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau menurut saya memang harus segera disikapi. Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nurochman Yusuf, Jumat (1/11/19).

Ia berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut dan segera bisa diselesaikan secara internal oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Jika ultimatum yang dilayangkan Kaling II dan 14 RT di Way Dadi Baru kepada Camat Sukarame tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, para pihak yang merasa keberatan diharap melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Bandar Lampung.

“Ombudsman ini adalah lembaga pengawas eksternal. Sementara di internal pemerintah sendiri ada instansi yang mempunyai wewenang yakni Inspektorat. Jika semua tahapan itu sudah dilakukan namun tidak juga disikapi pemerintah, barulah kami yang akan ambil alih,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa RT dan kepala lingkungan se-Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung juga bakal mengundurkan diri sebagai bentuk solidaritas atas sikap diskriminatif yang dilakukan camat setempat. (red)