BANDAR LAMPUNG – Manajemen Mall Kartini (Moka), yang dikelola oleh PT Anugerah Moka Mandiri (AMM) diduga mengangkangi sejumlah aturan perizinan.

Hal itu terungkap dalam hearing Komisi I DPRD Bandar Lampung dengan PT ANM, Kamis (4/5/2023).

Dari hasil haring tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi menyebut, legal standing PT AMM dalam mengelola Mal Kartini, bermasalah.

Kemudian dalam proses peralihan dari pengelola sebelumnya pada Mei 2022 hingga saat ini, menurut Sidik masih banyak perizinan yang belum bisa dilengkapi oleh PT AMM.

“Banyak yang belum dipenuhi, izin-izin operasional yang harus dilengkapi, dan diakui oleh pihak AMM,” kata Sidik.

Sidik mengatakan beberapa hal-hal penting belum dipenuhi oleh PT AMM, seperti legal standing operasi, kemudian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kemudian Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (Sipa).

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi, menyebut ada peralihan pengelolaan dari pihak yang lama dan baru.

Berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU), hanya mengelola dua jenis usaha, yakni periklanan dan pengelolaan bangunan milik sendiri, sehingga secara perizinan masuk ke dalam kategori rendah, sehingga hanya dibutuhkan Nomor induk Berusaha. “Kalau NIB nya sudah,” kata dia.

Muhtadi mengatakan perizinan selanjutnya yang harus dimiliki, yakni izin penggunaan air tanah (Sipa) dan beberapa lainnya. “Hal itu ada di tingkat provinsi,” katanya. (lpc)