BANDARLAMPUNG – Adanya pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling) I dan II Kelurahan Waydadi yang dinilai diskriminatif oleh Lurah Way Dadi dan Camat Sukarame, terus berbuntut. Kini giliran kepala lingkungan II dan 14 RT di Kelurahan Way Dadi Baru, menunjukan rasa solidaritas dan kebersamaan. Merekapun mengancam mengundurkan diri. Ini menyusul delapan RT di Kelurahan Way Dadi, yang sebelumnya juga kompak mundur.
“Kepala lingkungan II Way Dadi Baru beserta 14 RT siap mengundurkan diri dari jabatan, jika Camat Sukarame tak kunjung memberi klarifikasi soal pemberhentian dua kaling di Kelurahan Way Dadi beberapa waktu lalu,” ujar Kaling II Way Dadi Baru, Bambang saat, menyerahkan surat pernyataan di Aula Kantor Kecamatan Sukarame, Rabu (30/10).
Dijelaskan Bambang, Camat Sukarame telah bertindak secara diskriminatif saat menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 82 tahun 2012. Yakni tentang pengangkatan atau pemberhentian kepala lingkungan di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Kita tidak usah bicara Kota Bandarlampung. Di Kecamatan Sukarame saja banyak kaling yang masa jabatannya sudah belasan tahun, namun sampai hari ini tidak diberhentikan,” ujar Bambang lagi.
Dilanjutkan Bambang, masa jabatannya jauh lebih lama daripada Kaling I, Kelurahan Way Dadi, Triyono Arifin yang telah diberhentikan. Namun sampai kini ini dia belum menerima surat pemecatan. “Pak Triyono diangkat jadi kaling sejak tahun 2012. Sementara saya dari tahun 2008. Tapi saya belum pernah menerima surat pemberhentian,” tegasnya.
Untuk itu, dia meminta pihak Kecamatan Sukarame dan Pemkot Bandar Lampung tidak bertindak diskriminatif. Dia berharap semua kaling di wilayah Bandar Lampung yang sudah lebih dari tiga tahun menjabat untuk diberhentikan secara menyeluruh. “Jika pernyataan sikap kami ini tidak diindahkan, saya dan seluruh RT saya, siap mundur,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Camat (Sekcam) Sukarame, Udo Panji Ismoyo yang menerima langsung pernyataan surat sikap dari Kaling dan RT Kelurahan Way Dadi Baru mengatakan usulan ini akan disampaikan. Ini mengingat camat sedang ada agenda di Pemkot Bandar Lampung. “Nanti usulan ini saya sampaikan ke Camat karena dia yang punya wewenang,” ujar Udo.
Sebelumnya diberitakan delapan ketua RT kompak mengundurkan diri di Lingkungan I, Kelurahan Waydadi. Pengunduran diri sebagai akihat dari pemecatan dua kaling, setempat.
Menurut salahseorang RT yang mengkoordinir pengunduran diri ke Kantor Kelurahan Waydadi, Senin (21/10), Subhan A Latief, dia dan rekan-rekannya menyatakan mundur sebagai bentuk toleransi. Mereka menilai pemberhentikan kedua kaling, Triyono Arifin dan Puwanto tidak bermusyawarah dulu dengan para ketua RT, tidak ada sosialisasi, dan serentak hanya di Kelurahan Waydadi.
Kaling I, Triyono Arifin sendiri yang sudah tujuh tahun menjabat tanpa menerima insentif, mengatakan tak masalah dirinya diganti. Tapi, katanya, pergantian harus dilakukan sesuai aturan yang ada. “Kenapa ada kaling yang juga telah habis masa jabatannya tapi tidak diganti,” tanyanya.
Menurut dia, pemecatan harus berdasarkan alasan jelas. Jika berdasarkan peraturan wali kota, kenapa tidak diterapkan sejak dulu.
Disisi lain, Lurah Waydadi Helpi Nurdin mengatakan pemecatan kedua kaling sudah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No.82 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lingkungan Kelurahan Kota Bandarlampung. “Mereka sudah habis masa jabatannya selama tiga tahun, katanya.(red/net)