BANDAR LAMPUNG – Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan penyandang Disabilitas dalam membuat dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sistem jemput bola.
Dengan sistem ini, petugas Disdukcapil door to door langsung ke rumah warga yang menderita Disabilitas.
“Layanan adminduk jemput bola ini diberikan bagi warga kondisi tertentu, disabilitas yang tidak bisa datang ke kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil,” kata Plt. Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, Rabu (29/6).
Program yang langsung mendatangi rumah warga Disabilitas itu, kata Febriana, berlaku bagi layanan perekaman dan pencetakan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang berusia kurang 17 tahun.
“Tapi ada juga yang datang langsung ke kantor Pelayanan Disdukcapil. Secara kolektif kita akomodir dan fasilitasi di lembaga-lembaga disabilitas,” jelasnya.
Ia menyebut, ada sekitar 2000 warga kota Bandar Lampung penyandang Disabilitas. Sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan proses perekaman iris mata, finger dan tandatangan.
“Kendala di lapangan selama ini agak sulit dalam melaksanakan perekaman, karena butuh waktu lama untuk bisa merekam iris mata, finger, dan tandatangan masyarakat disabilitas. Tapi Insya Allah target diselesaikan tahun ini,” jelasnya.
Maka dalam program ini, Disdukcapil akan berkordinasi dengan pihak Kecamatan, Kepala Lingkungan dan RT masing-masing wilayah.
“Saya minta kepada para camat beserta jajarannya melakukan pendataan dan menyampaikan data penyandang disabilitas masing-masing kecamatan ke Disdukcapil,” ujar Febriana.
Ia menambahkan, layanan jemput bola yang diusung Disdukcapil ini sudah diberlakukan sejak lama. Dengan sasaran masyarakat lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kemudian bagi masyarakat di lembaga lainnya misalnya Lembaga Permasyarakatan, anak Sekolah dan lainnya. (sbc)