BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung baru-baru ini memanggil seluruh komunitas club motor. Ini terkait keluhan masyarakat atas aktivitas Sunmori atau Sunday Morning Ride (berkendara di hari minggu pagi) yang dinilai berlebihan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha juga mengaku sudah mengambil tindakan tegas kepada kelompok motor sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas..
“Kami setelah penyampaian pemberitahuan ini meminta para komunitas kendaraan yang tergabung dalam club motor atau dengan istilah Sunmori untuk tidak melakukan kegiatan serupa,” kata AKP Rafli di sela-sela sosialisasi penerapan ETLE di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/2).
Diketahui, aksi bersama sama mengendarai kendaraan khususnya roda dua atau sepeda motor yang marak di kota-kota besar tidak terkecuali di Bandar Lampung banyak menuai protes masyarakat.
Meski mengklaim santuy (santai,Red), faktanya banyak juga yang memacu kendaraan bermotor mereka dengan kencang dan berkemungkinan besar membahayakan pengendara lain.
“Fakta lainnya, komunitas kendaraan ini memunculkan banyak sikap arogansi berkendara di jalan raya, sehingga aktivitas ini banyak mengganggu pengendara lain di jalan raya meski di Bandar Lampung belum ditemukan kecelakaan akibat konvoi kendaraan,” katanya.
Melalui personel lalulintas yang ada, kata Rafi, jajaran Satlantas akan bertindak dengan melakukan pembubaran paksa. “Jika diperlukan akan dilakukan tindakan tilang di tempat,” katanya. (red)