BANDAR LAMPUNG � Inspektorat Bandar Lampung memberikan sanksi disiplin kepada Lurah Sumur Putri Indra Indawan. Sanksi ini diduga sebagai buntut penolakan sang Lurah menandatangani sporadik tanah warga Kampung Sinar Banten.

Dalam surat bernomor 700.1074.11.82.5.2020, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Drs. Muhammad Umar memberikan sanksi disiplin kepada Indra. Surat berkop Pemkot Bandar Lampung itu ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Ketua LSM Abjad Lampung �Johan Syahrl mengapresiasi langkah Pemkot yang telah menanggapi keluhan masyarakat.

Johan berharap Walikota Herman HN juga memberhentikan sang lurah karena sudah terbukti menyusahkan warga Kampung Sinar Banten.

“Ada apa lurah yang membuat kesalahan tidak mau menandatangani pengajuan sporadik tanah warga. �Ada indikasi menyusahkan rakyat kecil yang notabene warga Bandar Lampung. Jangan sampai karena ulah oknum, rakyat yang dibuat susah,� katanya.

Diketahui, pihak yang mengajukan sporadik adalah Ahmad. Ia diketahui merupakan pendukung dan loyalis Eva Dwiana.

�Saya mewakili Ahmad dan keluarga besarnya di Kampung Sinar Banten meminta Bapak Walikota Herman HN mengganti Lurah Sumur Putri dengan orang lain yang lebih profesional dan berpihak kepada rakyat kecil,� tandas Johan. (red)