BANDAR LAMPUNG – Sebanyak delapan ketua rukun tetangga (RT) kompak mengundurkan diri di Lingkungan I, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame,� Bandarlampung. Pengunduran diri sebagai akihat dari.pemecatan dua kepala lingkungan (Kaling).

Menurut salah seorang RT yang mengkoordinir pengunduran diri ke Kantor Kelurahan Waydadi, Senin (21/10), Subhan A Latief, dia dan rekan-rekannya menyatakan mundur sebagai bentuk toleransi.

Mereka menilai pemberhentikan kedua kaling, Triyono Arifin dan Puwanto, tidak bermusyawarah dulu dengan para ketua RT, tidak ada sosialisasi, dan serentak hanya di Kelurahan Waydadi.

Kalin I Triyono Arifin yang sudah tujuh tahun menjabat kaling tanpa menerima insentif mengatakan tak masalah dirinya diganti.

Tapi, katanya, pergantian harus dilakukan sesuai aturan yang ada. “Kenapa ada kaling yang juga telah habis masa jabatannya tapi tidak diganti,” tanyanya.

Menurut dia, pemecatan harus berdasarkan alasan jelas. Jika berdasarkan peraturan wali kota, kenapa tidak diterapkan sejak dulu.

Lurah Waydadi Helpi Nurdin mengatakan pemecatan kedua kaling sudah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No.82 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lingkungan Kelurahan Kota Bandarlampung.

“Mereka sudah habis masa jabatannya selama tiga tahun, katanya. (rmc)