JAKARTA – KPK memeriksa Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Andi Carda. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lamteng nonaktif, Ardito Wijaya. Selain itu, ada dua saksi dari pihak swasta yang turut dipanggil KPK. Keduanya  bernama Agustam dan Sandi Harmoko.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi. Antara lain, Sekretaris Dewan DPRD Lamteng Yasir Asromi, Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng Dedi Budi Hartono.

Ada pula dari istri Bupati Ardito Wijaya, Indria Sudrajat. Kemudian, Irawan Budi Waskito PPK Dinkes Pemkab Lamteng, Sapian Kepala Bidang Dinkes Pemkab Lamteng, Josi H Kepala Bidang Dinkes Pemkab Lamteng.

Terus, Rahmat Sales Manager PT Elkaka Putra Mandiri, Siti Hidayati Operasional Manager PT Elkaka Putra Mandiri, Slamet Nurhadi dari CV Agustin Agung, Antoni Syarif dari CV Gema Nusantara, Andri Yudha Putra dari CV Aprilyo Construction, Muhammad Khobir dari CV Sabir Jaya Abadi dan Dedi Apriadi Supervisor Sales PT Elkaka Putra Mandiri.

Selanjutnya, Iwan Heri Sanjaya dari CV. Agung Jaya Prima, Van Yustisi dari CV. Putra Inti Pratama, Sutisna dari PT. Djuri Teknik, Dani Aprilian dari PT. Belibis Raya Group, Dicki Endisa Putra dari PT. Way Kawat Abadi dan Ahmad Sunanda dari PT. Yerman Makmur Sejahtera.

Kemudian saksi Elviya Malyani selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Melia Sari Dewi selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga Lamteng, Ibram selaku staf di Dinas Bina Marga Lamteng, Umar, staf di Dinas Bina Marga Lamteng, Novi, staf Dinas Bina Marga Lamteng, dan Heri Saputra Kabid di Dinas Bina Marga Lamteng.

Terus Sayuti Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kuspriyanto tukang kebun serta Yuni Shintowati, PNS di Kabupaten Lamteng.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan barang dan jasa itu disebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025.

Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Berikut lima tersangka perkara ini:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.(red/net)