BANDARLAMPUNG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam hal ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Way Kanan bertempat di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka perkara atas nama Askur Muttaqin, S.Pt Bin Aiptu Rezikin Ali (Alm), Kamis 25 Juli 2025. Penetapan tersebut lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Keuangan BUMD Kabupaten Way Kanan yakni PT. Way Kanan Makmur yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023.
Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung menyampaikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 05 November 2024 dan juga diikuti Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
“Tersangka Askur Muttaqin telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT Way Kanan Makmur (BUMD Kab. Way Kanan) yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023 dengan Kerugian Negara sebesar Rp661.000.000,- berdasarkan hasil Audit PKN dari Auditor pada Inspektorat Kab. Way Kanan. Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan,” terangnya.
Tersangka disangkakan telah melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ricky menambahkan bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp661.000.000,-. Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lampung Selatan (Lamsel) juga telah menetapkan dan langsung menahan Edi Setiawan, S.Sos sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lamsel Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.
Berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamsel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025, penetapan Edi Setiawan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan/pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., M.H.m. dalam press releasenya, Senin (21/7/2025).
Hasil penghitungan kerugian negara ini dilaukan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
“Tersangka Edi Setiawan diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Disisi lain, Advokat Senior Firman Simatufang, berharap tim penyidik Kejati Lampung dalam menangani penyidikan kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU) juga segera menetapkan tersangka.
“Sebab, sudah lebih dari 9 bulan kasus ini naik kepenyidikan. Bahkan langkah penggeledahan dan penyitaan uang miliaran rupiah telah dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung. Tapi anehnya, mengapa hingga hari ini tak juga dilakukan penetapan para tersangka,” tanya Firman Simatupang, Rabu, 23 Juli 2025.
Padahal dalam perkara ini Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi. Diantaranya, Komisaris PT. LEB yakni Heri Wardoyo, yang merupakan Wartawan Senior, Eks Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.
Kemudian Direktur Operasional PT. LEB yakni Budi Kurniawan. Budi Kurniawan sendiri diketahui merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
“Jadi sebenarnya apa lagi yang ditunggu. Kejati Lampung terkesan “menggantung” penyidikan perkara ini selama lebih dari 9 bulan terakhir. Cobalah tiru penyidik Kejari Lamsel yang sigap menetapkan dan langsung menahan tersangka Edi Setiawan, S.Sos sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lamsel Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023,” cetusnya.
Seperti diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. LEB, anak usaha yang dimiliki BUMD Provinsi Lampung PT. LJU diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.(red/rls)