JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk mendapatkan kabar perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU yang dimaksud (TPPU Setya Novanto),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagaimana dilansir kompas.com, Selasa (19/8/2025).

KPK ingin mengetahui perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. “Karena penanganannya (perkara TPPU Setya Novanto) oleh Bareskrim,” sambung Asep.

Diketahui, polisi melakukan penyidikan dugaan TPPU terkait kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto alias Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2018.

Dalam proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/745/VI/2018/Bareskrim, tanggal 6 Juni 2018 terhadap perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Diesti Astriani, Dwina Michaella, Reza Herwindo, dan Setya Novanto.

Dalam perjalanannya, Polri digugat oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari 2024 karena dinilai menghentikan penanganan perkara tersebut.

Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) pada 16 Agustus 2025.

“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya. “Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.

Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana. Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).(red/net)