BANDAR LAMPUNG – Salah seorang ahli waris pensiunan guru di Bandar Lampung melaporkan KPRI Betik Gawi ke Polda Lampung dengan tudingan penggelapan uang simpanan.

Marthatio Saputra, yang merupakan anak dari pensiunan guru Helmayati telah tujuh tahun berjuang menuntut pengembalian simpannya di KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung (11/11/2023). Namun,  hingga ajalnya, uangnya belum juga kembali.

Perjuangan hukum ahli waris diserahkan pada Kantor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan, yang terdiri dari Wanasis Lenade, Benny HN Mansyur, Edi Samsuri, Chintia Mutiara Dewi, dan Moammar Iqbal Trenggono.

Tim Advokat Kantor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Lampung dengan STPL Nomor. STTLP/B/366/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG (24/5)/2025).

Pada 18 Oktober 2022, puluhan guru mewakili 139 pensiunan guru melaporkan kasus serupa kepada Hotman Paris Hutapea yang kemudian dilanjutkan Aspri Putri Maya Rumanti.

Tahun 2023, Polda Lampung telah menetapkan delapan tersangka dan dua diantaranya sudah meninggal dunia. Namun, kasusnya juga tak kunjung bergulir ke pengadilan.

Tanggal 6 September 2024, mereka kemudian membuat kelompok beranggotakan 275 korban Koperasi Betik Gawi yang diperkirakan total dananya Rp6 miliar dan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Lampung.

Namun, lagi-lagi, tak jelas kelanjutan kasusnya. “Sekali lagi, kami hanya meminta gak kami dan tak mau dicicil, harus dibayar tunai,” kata Azimah, koordinator pensiunan tersebut. (helo)