BANDARLAMPUNG – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung merespon kasus meninggalnya FWK, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) Tahun 2024.  Saat ini tim yang bertugas menyelidiki dan menyidik kasus-kasus kejahatan dengan kekerasan, termasuk kasus pembunuhan ini telah turun ke lapangan. Tak hanya itu tim juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Antara lain, pihak keluarga, rekan korban hingga pihak perwakilan kampus FEB Unila.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Senin (2/6).

“Semua informasi dan berbagai bukti masih terus dikumpulkan untuk mendalami penyebab kejadian ini,” terangnya.

Seperti diketahui korban PWK diduga sempat mengalami kekerasan hingga meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswa (ormawa) pecinta alam di FEB Unila.

Atas kejadian tersebut, alumni Unila yang merupakan Advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., meminta pihak Dekanat FEB dan Rektorat Unila melakukan investigasi.

“Pihak Dekanat FEB dan Rektorat Unila harus melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan fakta bahwa benar korban PWK diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia saat mengikuti diksar organisasi kemahasiswa (ormawa) pecinta alam di FEB, maka siapapun pihak yang terlibat harus dimintakan pertanggungjawaban dan disanksi tegas. Tidak cukup dengan hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,” tegas Hengki Irawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut Hengki, kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindak kriminal yang masuk kategori tindak pidana pidana berat. Karenanya sudah sangat pantas, setiap pelakunya harus dibawa keranah hukum agar dapat diadili dipersidangan.

“Apalagi, kampus Unila adalah dunia akademik. Bukan organisasi preman. Jadi saya mendukung sepenuhnya pihak Dekanat dan Rektorat melakukan investigasi menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi. Selain itu, saya juga minta aparat penegak hukum khususnya Polda Lampung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap masalah ini agar menjadi terang benderang,” ujar Hengki lagi.

Sebagaimana dilansir dari tribunlampung.co, pihak Pengurus Ormawa Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila angkat bicara terkait meninggalnya mahasiswa jurusan Bisnis Digital 2024, PWK karena diduga mengalami kekerasan. Humas Mahepel FEB Unila, Syanti mengatakan, pihaknya akan menjalani pemeriksaan pihak Rektorat Unila. 

“Kami bakal menjalani pemeriksaan oleh rektorat, silakan lihat hasilnya nanti tanpa perlu mengarahkan opini publik,” kata Humas Mahepel FEB Unila, Syanti melalui pesan whatsapp, Rabu (28/5/2025) sebagaimana dikutip dari tribunlampung.co. 

Ia mengatakan, dugaan korban meninggal karena kekerasan belum terbukti dan tidak disertai bukti-bukti yang relevan.

Sebelumnya Mahasiswa FEB Unila menggelar unjuk rasa (Unras) pasca meninggalnya PWK ratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan bisnis digital FEB tahun 2024, Rabu (28/5/2025) sore. Para mahasiswa yang berjumlah seratusan orang ini, menggelar unras di depan gedung Rektorat Unila.

Para mahasiswa membentangkan poster dengan tulisan “Katanya zona akademik tapi tempat aman untuk kekerasan”, “FEB Krisis Gak Keadilan”, hingga “Justice For Pratama”.

Korlap Aksi, Zidan mengatakan, pihaknya menggelar aksi tersebut karena wujud solidaritas antar mahasiswa. 

“Kami menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap korban PWK yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan,” kata Korlap Aksi, Zidan saat diwawancarai di depan Gedung Rektorat Unila, Rabu (28/5/2025). 

Zidan mengatakan, korban diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia saat mengikuti diksar organisasi pecinta alam di FEB Unila. Korban meninggal dunia sekitar sebulan lalu, tepatnya tanggal 28 April 2025.

Disisi lain, Dekan FEB Unila Prof Nairobi mengatakan, pengurus Mahepel telah mengakui adanya kelalaian saat pendidikan dasar (diksar).(red/net)