JAKARTA – Terdakwa Eks Direktur Utama (Dirut) Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady dituntut 4 tahun 10 bulan bui. Pasalnya Jaksa yakin Dicky terbukti menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar. Tujuannya guna mengatur dan mengondisikan agar perusahaan penyuap tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ujar jaksa di tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026).
Selain itu, jaksa juga menuntut Dicky membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Serta membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider 1 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terlebih dulu menjatuhkan vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara terhadap Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur. Alasannya Djunaidi dinilai bersalah memberi suap ke eks Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady di kasus suap pengelolaan kawasan hutan.
Hakim juga menghukum Djunaidi membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Djunaidi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara, asisten pribadi Djunaidi Nur yakni terdakwa Aditya Simaputra divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim mengatakan Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang. Sementara asistennya, terdakwa Aditya Simaputra, berperan sebagai pelaksana penyerahan suap.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum di persidangan, terbukti ada kerja sama antara terdakwa dengan Aditya Simaputra dalam pemberian uang ke saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua,” ujar majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono saat membacakan amar putusannya, Rabu (14/1/2026).
Hakim menegaskan uang suap Djunaidi ke Dicky SGD199.000 atau setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan pemberian suap pertama dilakukan Djunaidi ke Dicky.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum, telah terjadi dua kali perbuatan pemberian uang oleh terdakwa kepada saksi Dicky Yuana Rady sebanyak dua kali,” ujar hakim.
Nilai pemberian suap pertama Djunaidi ke Dicky senilai SGD10 ribu yang digunakan Dicky membeli stik golf. Lalu, pemberian kedua SGD 189 ribu yang diberikan Djunaidi ke Dicky melalui Aditya digunakan Dicky untuk pelunasan pembayaran mobil Rubicon merah. Hakim mengatakan harga Rubicon yang dibeli Dicky Rp 2.385.000.000.
“Yang masing-masing merupakan perbuatan berdiri sendiri yaitu pemberian pertama sebanyak SGD10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua sebanyak SGD 189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta,” ujar hakim.
Adapun keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa adalah karena tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN. Sementara pertimbangan meringankan ialah Djunaidi Nur belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif. Hakim mengatakan Djunaidi juga menderita penyakit degenaratif.
Seperti diketahui, Budiman Abdul Karib, Tonny Frengky Pangaribuan, Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Gilang Gemilang, Rony Yusuf dan Johan Dwi Junianto, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut dua terdakwa kasus suap kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung dengan PT. Inhutani .
Kedua terdakwa adalah Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, Staf Perizinan.
Dalam surat tuntutannya, terdakwa Djunaidi Nur dituntut pidana tiga tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Sementara terdakwa Aditya Simaputra, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan.
Alasannya keduanya telah terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi. Yakni memberi suap ke Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady senilai 10ribu Dolar Singapore. Selain itu, Jaksa meyakini Djunaidi Nur memberi suap ke Dicky melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra sebesar 180 ribu Dolar Singapore.
Karenanya para terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, JPU mendakwa Djunaidi Nur memberi uang sebesar 10 ribu Dolar Singapore ke Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT. Inhutani V. Selain itu, Djunaidi juga didakwa memberi dana sebesar 189ribu Dolar Singapore melalui asistennya, Aditya Simaputra.
Pemberian uang diduga dilakukan agar Dicky Yuana Rady mengatur supaya PT. Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT. Inhutani V. Dengan kerja sama itu, perusahaan Djunaidi Nur diduga memperoleh keuntungan berupa kesempatan memanfaatkan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Perbuatannya ini dilakukan sekitar bulan Agustus 2024 sampai bulan Agustus 2025, di Resto Senayan Golf Club Jakarta, di Kantor PT. Industri Hutan Pertanian V (Inhutani V) Wisma Perhutani, Semanggi Jakarta Selatan dan di Puri Kembangan, Jakarta Barat.(red/net)




















