BANDARLAMPUNG – Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., ikut angkat bicara. Ini terkait wacana adanya ukur ulang lahan milik PT. Sugar Group Companies (SGC) sebagaimana digagas Komisi II DPR-RI.
“Pertanyaaannya kenapa baru sekarang yeww,” ujar Alzier yang juga merupakan politisi Partai Golkar, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Alzier, sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, dia pernah bersuara agar lahan PT. SGC diukur ulang. Mulai dari era Gubernur Lampung, Ridho Ficardo hingga Arinal Djunaidi.
“Tapi tak kunjung terlaksana. Kenapa justru baru sekarang ide ini muncul kembali. Jadi pemerintah daerah sebelumnya kemana saja. Untuk itu, saya harap selain ukur ulang lahan, dicek dan diaudit juga secara menyeluruh perolehan pajak beserta kontribusi PT. SGC. Baik untuk Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemprov Lampung. Biar jelas,” tegasnya.
Seperti diketahui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung Hasan Basri Nata Menggala menjelaskan rencana pengukuran ulang lahan milik PT. SGC saat rakor Pemprov Lampung, Forkopimda Lampung, serta Instansi Vertikal dan BUMN, Rabu 16 Juli 2025.
Menurut Hasan Basri, pihak Kementerian ATR/BPN, Selasa 15 Juli 2025 telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dijelaskannya, PT. SGC secara umum ada empat perusahaan. Yakni PT. Sweet Indo Lampung (SIL), Garuda Panca Arta, dan Indo Lampung Perkasa, yang lokasinya ada di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Lalu Gula Putih Mataram posisinya ada di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dari empat perusahaan ini, ada 25 bidang dengan total luas 84.523,919 ha.
Untuk di Kabupaten Tuba luas lahan sekitar 70.028,408 ha. Sementara di Kabupaten Lamteng luas lahan 14.495,511 ha.
Hasil RDP salahsatunya menyimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN diminta melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Diantaranya untuk melakukan pengukuran ulang HGU adalah harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kemudian untuk pengukuran, harus dimohonkan oleh pemilik hak. Atau pemilik hak menyetujui dan tidak keberatan jika Kementerian ATR/BPN mengukur atas inisiatif perintah RDP. Sebab mengenai batas-batas pihak merekalah yang mengetahui dan bertanggungjawab.
Jadi kesimpulan tindak lanjutnya, ada pada Komisi II. Karena ini terkait juga dengan pemberian anggaran.
Hasan Basri pun memperediksi berdasarkan hasil perhitungan kasar, untuk mengukur lahan sekitar luas 84 ribu hektar dibutuhkan biaya hampir Rp10 miliar. Ini belum mencakup mobilisasi orang dan mobilisasi alat.
Mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan mengukur lahan seluas itu adalah Kementerian. Pasalnya peralatan pengukuran lahan seluas itu, di Lampung belum mencukupi.
Sementara itu, ditanya terkait hasil RDP Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN mengukur ulang HGU PT. SGC, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui mengikuti keputusan yang ditetapkan.
“Belum tahu, nanti kita tanya. Kita ikut keputusan saja,” ujarnya, Rabu 16 Juli 2025.(red/net)