BANDAR LAMPUNG – Advocat Putri Maya Rumanti angkat bicara perihal dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bandar Lampung, Eka Afriana.
“Kasus yang melibatkan oknum Kadisdik yang juga saudara kembar Walikota Eva Dwiana ini menurut saya sangat memalukan. Dengan alasan apapun tidak dibenarkan mengganti akta kelahiran/identitas diri tanpa putusan pengadilan,” katanya.
Menurut Putri Maya, sebelumnya belum pernah ditemukan orang melakukan gugatan pengadilan guna mengganti tahun kelahiran. Namun andai gugatan pengadilan mengganti nama karena sesuatu hal banyak terjadi.Jadi ini merupakan alasan konyol dan pembodohan kepada masyarakat bahkan negara,” ungkap Putri.
Menurut dia, masyarakat yang paham atas peraturan hukum tak boleh diam dan harus melakukan upaya hukum agar hal ini tak berkelanjutan.
Dengan bukti awal ini, Putri berharap alat penegak hukum segera menindaklanjuti tanpa tebang pilih.
“Karena ini ranahnya sudah ke Pidana, terlepas yang bersangkutan adalah kerabat pejabat di kota ini tetap tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Sementara praktisi hukum di Lampung, Sarhani, menyatakan pemalsuan data dalam bentuk apa pun yang digunakan dalam administrasi negara merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
“Jika seseorang sengaja memalsukan dokumen seperti KTP atau akta lahir untuk memenuhi syarat administratif, itu termasuk kejahatan. Pasal 263 dan 264 KUHP mengatur tegas tentang pemalsuan surat dan dokumen otentik, ancamannya sampai delapan tahun,” ujar Sarhani dilansir portalberita com.
Ia menambahkan, praktik manipulasi data diri untuk menyesuaikan batas usia dalam rekrutmen ASN juga bisa dijerat Pasal 266 KUHP serta Pasal 93 dan 94 dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. “Apalagi jika digunakan untuk mendapatkan jabatan atau keuntungan dari negara. Itu bukan pelanggaran etika semata, tapi pidana murni,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Eka Afriana, diduga memalsukan dua dokumen. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.
Kuat dugaan, perubahan dokumen penting yang berisi catatan sah mengenai status dan peristiwa kelahiran itu dilakukan agar bisa lolos dalam pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun 2008 silam.
Sebab, salah satu persyaratan agar bisa diangkat CPNS, maksimal berusia 35 tahun.
Jika merujuk tanggal lahir Eka yang sebenarnya (25 April 1970), maka saat proses seleksi CPNS di tahun 2008 usianya melebihi ketentuan (38 tahun). Sehingga, dirubahlah dokumen KTP dan akta kelahiran menjadi 25 April 1973.
Dugaan pemalsuan itu diperkuat dengan KTP resmi yang dimiliki saudari kembarnya, Eva Dwiana (Walikota Bandarlampung) yang tercatat lahir pada 25 April 1970.
Eka Afriana sendiri mengakui adanya perubahan tahun kelahiran dalam dokumen kependudukannya. Namun, ia menepis tudingan bahwa hal itu berkaitan dengan status ASN-nya. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi jauh sebelum proses pengangkatan dan dipicu alasan kesehatan serta kepercayaan orang tua.
“Waktu kecil saya sering sakit dan kesurupan, orang tua saya lalu mengambil keputusan untuk mengganti tahun lahir,” katanya. (*)