Bandar Lampung – Polda Lampung berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) Tahun 2024, yang meninggal dunia karena diduga mengalami tindak kekerasan usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel). Ekshumasi sendiri merupakan proses penggalian jenazah yang telah dimakamkan, yang biasanya dilakukan untuk tujuan pemeriksaan medis, penyelidikan hukum, atau pemakaman kembali. Ekshumasi sering dilakukan jika ada dugaan kematian tidak wajar, atau jika ada kebutuhan untuk menentukan penyebab kematian yang lebih akurat. 

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus Unila ini. Kami akan melakukan gelar untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dimaksud, bila ditemukan ada peristiwa pidana akan dilakukan proses penyidikan dan ke depan kita juga berencana melakukan ekshumasi atau menggali ulang untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, sebagaimana dilansir detikcom, Rabu (4/5/2025).

Saat ini polisi saat ini baru menggali keterangan dari pihak keluarga korban. Polisi menjadwalkan pemeriksaan pihak Mahapel pada pekan depan.

“Sampai dengan kemarin masih orang tua korban yang kami mintai keterangan,” bebernya.

Seperti diketahui Selasa, 3 Mei 2025, Wirna Wani, ibu almarhum Pratama Wijaya Kusuma, secara resmi telah melaporkan kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian putranya ke Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung. Sebelumnya Pratama meninggal dunia pada 28 April 2025. Keluarga menilai kematiannya diduga karena adanya kekerasan yang dialaminya. Yakni saat mengikuti kegiatan diksar organisasi Mahepel di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran beberapa waktu yang lalu.

Kasus ini sendiri menarik perhatian Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Konvensi Advisor Indonesia Maju (BPP-PKAIM) .

“Semoga Polda Lampung, dapat mengungkap kasus ini dengan bergerak cepat mencari saksi dan alat bukti lainnya. Masyarakat Lampung sangat menunggu keseriusan Polda Lampung untuk segera menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka,” ujar Ketua Umum BPP PKAIM, H. Nuryadin S.H., Senin, 2 Juni 2025.

Menurut H. Nuryadin, kasus kekerasan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Karenanya para pelakunya harus diberikan hukuman setimpal  dan seadil adilnya. Tujuannya agar ada efek jera dan dan tidak terulang kembali di tahun mendatang.

“Untuk semua pihak harus diusut. Termasuk pihak Dekanat FEB Unila yang memberikan izin sehingga kegiatan diksar itu dapat berjalan. Jika memang ditemukan adanya kelalaian, dan tidak dilakukan pengawasan, maka mereka pun dapat dimintakan pertanggungjawaban,” pungkas H. Nuryadin.(red)